Kamis, 28 Januari 2016
Rabu, 18 November 2015
Bagaimanakah Koperasi menjadi yang ideal
Ya kali ini saya akan membicarakan dan membahas
tentang bagaimanakah koperasi yang ideal itu. Tapi sebelum membahas itu saya
akan mulai dengan membicarakan bagaimana pengurus koperasi yang idealnya
terlebih dahulu secara singkatnya. Perjalanan waktu telah menunjukkan
kepada kita bahwasanya koperasi-koperasi yang muncul dari sebuah kepentingan
sempit akhirnya berguguran satu persatu dan hanya organisasi yang berjalan
sesuai “ruh” dari demokrasi ekonomi yang sesunguhnya saja yang mampu bertahan.
Koperasi sebagai hal yang prinsipel dan membedakan dengan bentuk usaha yang
kapitalis adalah bahwa koperasi adalah kumpulan orang dan bukanlah
kumpulan modal. Modal bukan penentu tapi adalah pembantu (capital is not master
but servent). Kepemilikan koperasi sebagai ciri khas adalah bahwa menjadi
anggota koperasi berarti secara otomatis juga menjadi pemilik dan juga
pelanggan (customer).
Sebagai pemilik tiap-tiap orang memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan dan pengawasan dilakukan oleh seluruh anggotanya dalam suatu mekanisme yang demokratis. Beda dengan bentuk usaha yang kapitalis bahwasanya koperasi itu berorientasi manfaat (benefit) baik dalam arti nominal maupun pelayanan (service). Bukan pada orientasi keuntungan yang besar-besarnya bagi orang-seorang yang kemudian dipastikan akan menjadi alat penindasan karena sebagi sifat dasar manusia yang serakah dan ingin menguasai orang lain.
Pengelolaan koperasi didasarkan pada bentuk partisipasi aktif anggota-anggotanya (member active partisipatofy). Balas jasa diberikan sesuai dengan besarnya kontribusi yang diberikan secara adil dan merata bagi tiap-tiap anggotanya. Bahkan demikian bagi yang non –anggota perlu juga diberikan keuntungan dari besaran transaksinya sebagai upaya promosi. Para karayawan yang berkerja pada koperasi pada prinsipnya juga adalah pemilik. Sehingga dalam suatu pelaksanaan fungsi dan tugasnya karyawan akan diharapkan pada bentuk pertangungjawaban moral, social dan intelektual (moral-social-intelektual responsibility). Sehingga yang terjadi adalah bahwa tiap-tiap karyawan akan merasa bertanggung jawab atas usaha layanan yang diperlukan bagi anggota keseluruhan. Pengendali koperasi seharusnya selalu berusaha semaksima mungkin untuk memajukan koperasi. Terutama koperasi yang menjadi tempatnya bekerja, baik sebagai pengurus atau ahli. Ini termasuk dengan mengelola koperasi secara profesional dan memegang teguh idealisme koperasi dengan asas untuk kemanfaatan bersama.
Sebagai pemilik tiap-tiap orang memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan dan pengawasan dilakukan oleh seluruh anggotanya dalam suatu mekanisme yang demokratis. Beda dengan bentuk usaha yang kapitalis bahwasanya koperasi itu berorientasi manfaat (benefit) baik dalam arti nominal maupun pelayanan (service). Bukan pada orientasi keuntungan yang besar-besarnya bagi orang-seorang yang kemudian dipastikan akan menjadi alat penindasan karena sebagi sifat dasar manusia yang serakah dan ingin menguasai orang lain.
Pengelolaan koperasi didasarkan pada bentuk partisipasi aktif anggota-anggotanya (member active partisipatofy). Balas jasa diberikan sesuai dengan besarnya kontribusi yang diberikan secara adil dan merata bagi tiap-tiap anggotanya. Bahkan demikian bagi yang non –anggota perlu juga diberikan keuntungan dari besaran transaksinya sebagai upaya promosi. Para karayawan yang berkerja pada koperasi pada prinsipnya juga adalah pemilik. Sehingga dalam suatu pelaksanaan fungsi dan tugasnya karyawan akan diharapkan pada bentuk pertangungjawaban moral, social dan intelektual (moral-social-intelektual responsibility). Sehingga yang terjadi adalah bahwa tiap-tiap karyawan akan merasa bertanggung jawab atas usaha layanan yang diperlukan bagi anggota keseluruhan. Pengendali koperasi seharusnya selalu berusaha semaksima mungkin untuk memajukan koperasi. Terutama koperasi yang menjadi tempatnya bekerja, baik sebagai pengurus atau ahli. Ini termasuk dengan mengelola koperasi secara profesional dan memegang teguh idealisme koperasi dengan asas untuk kemanfaatan bersama.
Citra sekaligus idealisme yang berlandaskan moral
dan ajaran agama harus selalu diutamakan agar tidak terjebak dalam urusan yang
akan merosakkan koperasi.Semua itu menjadi penting karena selama ini ada
kecenderungan koperasi dibentuk dengan tujuan yang terkadang menyimpang dari
asas-asas perkoperasian itu sendiri. Bahkan terdapat juga koperasi yang
ditubuhkan sekadar alat untuk mencari keuntungan peribadi atau dikelola dengan
cara yang tidak profesional.
Koperasi itu disusun
dari seluruh kemampuan rakyat dan sumber-sumber daya yang dimilikinya. Selemah
apapun rakyat kita pastilah memiliki daya beli sehingga proses yang perlu
adalah membangun kesadaran dan sifat pemerintah menstimulir dan memfasilitsi
bagi terbentuknya kreatifitas bagi masyarakat untuk menyakinkan diri bahwa
berkoperasi itu dapatlah menjadikan sebagai cara untuk menolong diri sendiri
(self help). Sehingga pada akhirnya gerakan dari bawah dari, oleh dan untuk
masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan daya beli dan sekaligus perbaikan
kualitas sumber daya manusia akan tercapai.
Koperasi yang ideal adalah suatu koperasi yang
dibentuk dengan semangat kebersamaan dan dijadikan wahana yang potensial untuk:
Ø Melakukan
kegiatan ekonomi (usaha) bersama untuk kepentingan (untuk memenuhi kebutuhan)
bersama dengan semangat kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah.
Ø Meningkatkan
persatuan dan kesatuan di kalangan anggota serta berbagai pihak yang ada.
Ø Belajar
melakukan kegiatan ekonomi (usaha) —bagi yang belum pernah melakukan kegiatan
usaha.
Ø Membantu
khususnya anggota jika berkembangnya bisa untuk masyarakat pada umumnya dalam
memenuhi kebutuhan ekonominya. Termasuk masalah keuangan.
Ø Menjadikan
koperasi sebagai sarana mencapai tujuan koperasi seperti yang diinginkan para
anggota.
Ø Memantapkan
orientasi yang positif pada diri anggota agar koperasi dapat dijadikan sebagai
suatu unit kegiatan kelembagaan.
Di
dalam berkoperasi wujud plurarisme haruslah dijadikan model untuk saling memacu
dan memotivasi antara yang satu dengan yang lainnya. Perbedaan kemampuan dan
ketrampilan di koperasi itu justru seharusnya dijadikan sebagai bentuk
aktivitas yang saling mendukung antar yang lemah dan kuat, antara yang bodoh
dan yang pintar dan atara yang masih miskin ketrampilan untuk belajar banyak
dari yang telah mahir. Hidup di dalam koperasi itu penuh perlombaan dan
bukanlah persaingan yang saling mematikan dalam suatu hubungan yang
harmonis. Untuk meningkatkan daya jual koperasi,
yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat
koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di
koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang
indah, menyediakan AC, ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan
yang baik sehingga masyarakat puas. koperasi pun memerlukan sarana promosi
untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum
seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan
membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya.
Tanpa dukungan penuh semacam itu, besar kemungkinan
cita-cita pendirian koperasi akan dihadapkan pada persoalan ketidakhandalan
yang merusak eksistensi dan pengembangan koperasi, anggota dan pengurus itu
sendiri.
Idealisme dan profesionalisme yang tidak ada pada
diri koperasi, anggota, pengelola, pengawas maupun pembinanya selama ini
terbukti menjadi perusak koperasi itu sendiri. Inilah yang harus menjadi
perhatian bersama semua pihak demi dapat diperbaikinya dunia perkoperasian yang
ada.
Namun demikian, penyadaran diri sejak dini pada diri
anggota, pengurus, pengawas dan pembinalah yang harus dikedepankan karena di
tangan merekalah perkembangan koperasi berada. Bila berharap pemerintah dapat
memberi dukungan lewat berbagai pembinaan dan bantuannya, hal itu adalah sarana
pendukung yang memang harus dimanfaatkan dengan baik dan dilaksanakan dengan
baik pula oleh pemerintah agar pembinaan dan bantuannya tidak salah arah.
Karena koperasi dijalankan dengan mengandalkan
kualitas seseorang, keberaniannya, integritas, semangat wirausaha,
kepemimpinan, kemampuan manajerial, pemahaman terhadap koperasi dan kemampuan
intrapersonal. Bukan dengan modal terkenal. Panitia pemilihan pengurus pun
harus benar-benar melakukan seleksi, jangan hanya sekedar voting, harus ada fit dan proper test.
Jadi calon-calon yang diajukan menjadi pengurus dalam rapat
anggota adalah benar-benar calon yang sudah teruji kualitasnya. Keseriusan
suatu organisasi untuk berkembang ditandai dengan keseriusan dalam memilih
pimpinan tertingginya.
Menurut kesimpulan saya , saya akan menjawab dari topik pembahasan kali
ini yaitu bagaimanakah koperasi yang ideal, bahwasanya untuk membuat suatu
koperasi yang ideal dibutuhkan dua upaya yaitu Pemahaman sekaligus
komitmen bagi setiap anggota dan pengurus terhadap hakikat dan realitas serta
tujuan dari suatu koperasi yang ideal dan Komitmen setiap pengurus dan anggota
terhadap hakikat koperasi, tujuan positif, peraturan yang ada dan pengembangan
koperasinya, dari upaya tersebut akan membentuk sebuah karakter koperasi yang
tangguh serta mampu menjawab segala tantangan di masa yang akan datang
khususnya permasalahan perekonomian, semoga pengurus dan anggota seluruh koperasi
di indonesia mampu mengupayakan dan miningkatkan kinerja koperasi untuk
kepentingan bersama.
Selasa, 17 November 2015
Mampukah Koperasi Menjadi Sokoh Guru Perekonomian Rakyat?
Apakah kalian tahu dari mana berasalnya Sokoh
guru ? Mari kita lebih mendalam lagi tentang materi ini. Makna dari istilah koperasi sebagai sokoh guru
perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar
atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan
demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem
perekonomian nasional. Keberadaannya pun sangat diharapkan dapat
banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat.
Namun di era reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan
seringkali ada yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah
masih sesuai sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki
oleh orang per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor
seperti badan usaha lainnya. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru
perekonomian nasional.
Koperasi yang sekarang
ini kita lihat ,mereka tidak berperan penuh terhadap suatu perekonomian
kerakyatan. Karena terlihat sekali dari pembinaan dan pelatihannya dalam
Koperasi saat ini belum banyak membawa perubahan yang signifikan dan
masih mengikuti terhadap pembinaan pola lama dengan menitikberatkan kegiatan
usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan kelembagaan yang solid, upaya
pembinaan terasa setengah hati, dari hal ini akibatnya kegiatan Koperasi
seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi baru yang tumbuh
bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut keberadaannya.
Sebagai badan usaha yang
ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak
harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi
roda penggerak koperasi. Koperasi dapat tumbuh dan berkembang tergantung pada
partisipasi aktif anggota, di mana partisipasi menentukan kelangsungan dan
berkembangnya lapangan usaha atau unit usaha koperasi. Dengan demikian
tanggungjawab berupa kesadaran berkoperasi sangat diperlukan dan menjadi
perhatian agar koperasi dapat hidup tumbuh dan berkembang maju. Hal itu
tentu bukanlah kesalahan koperasi untuk tampil sebagai pelaku ekonomi utama.
Namun, sistem perekonomian kapitalis terlalu banyak bahkan dominan
berkembang di Indonesia. Dan akhirnya kenyataannya Ekonomi konglomerasi
diberikan peran utama, sedangkan koperasi justru diberikan peran sebagai
cadangan dalam ekonomi nasional.
Dilihat dari realitas
yang ada, eksistensi koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional sekaligus
entitas bisnis belum begitu besar dalam berkontribusi pada ekonomi bangsa.
Koperasi yang berwatak kerakyatan ini sering diicirikan sebagai kegiatan yang
mengurus kebutuhan pokok sehari-hari dalam skala kecil atau terbatas dan simpan
pinjam. Koperasi jarang dicirikan dengan skala besar yang bahkan mampu
mengantarkan kesejahteraan dan kemakmuran untuk para anggotanya seiring
tuntutan perubahan dan persaingan di era globalisasi.
Setelah kita
mengetahui perkembangan koperasi di era pasar bebas, koperasi harus
segera mereformasi atau merubah dirinya, membangun kekuatan agar mampu
berdiri sejajar dengan berbagai korporasi raksasa di era globalisasi ini. Untuk
itu, sektor-sektor usaha yang sangat penting bagi upaya menyejahterakan rakyat,
seperti industri, transportasi, jasa distribusi, dll. perlu dikelola oleh
koperasi-koperasi rakyat. Setelah kita membahas alasan yang menyebabkan
koperasi mampu menjadi soko guru perekonomian rakyat .
Kesulitannya
pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai
prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini
menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan
usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal.
Oleh karena itu jenjang
pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi
koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu
konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa
lainnya.Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi
pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat
nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif sekali dalam peran
organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi
instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Jadi Koperasi dapat
dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka
koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah
dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting. Mulai dari
pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai
kota-kota besar maupun daerah terpencil pun dengan pembinaan yang baik, dan
jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik niscaya Koperasi Sebagai Sokoguru
Perekonomian Indonesia tidak hanya sekedar pernyataan manis saja tapi itu
benar-benar bisa dibuktikan.
Data
tentang kuantitas masyarakat yang dapat mengenyam pendidikan dapat dikembangkan
dari berbagai aspek kehidupan yang harus dihadapi masyarakat Indonesia, di sini
yang kita lihat aspek ekonomi yang erat kaitannya dalam pengembangan koperasi
sebagai organisasi ekonomi masyarakat yang demokratis berdasarkan rasa dan
komitmen kebersamaan untuk menghadapi pelaku ekonomi lain yang lebih kuat.
Keterbatasan kemampuan masyarakat di dalam melaksanakan aktivitas ekonomi
sehingga tidak jarang akhirnya mereka dikuasai oleh orang pintar yang memanfaatkan
kesederhanaan tindakannya.
Atas dasar itu
seharusnya koperasi dibangun karena koperasi merupakan wadah yang paling tepat
untuk menghimpun kekuatan ekonomi rakyat, yaitu mereka yang terdiri orang
kecil-kecil dan lemah, yang jika bergabung bersama dapat menjadi kekuatan yang
besar.
Setiap anggota mempunyai
hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi
merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama
koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa
peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa
peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan
koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan
kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah
dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha
ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Tugas pemerintah adalah
bagaimana memampukan mereka secara kelembagaan, dari kemampuan orang perorang
secara sendiri-sendiri maupun berkelompok untuk mampu secara mandiri bertindak
dalam kegiatan ekonomi dalam wadah usaha yang berbentuk Koperasi. Kalau terus
menerus diberikan fasilitas usaha, baik SDM pengelola maupun kelembagaannya
tidak mampu memikul bebannya. Jadi, tugas pemerintah adalah membina masyarakat
agar mereka mampu “membuat pancing”, bukan hanya sekedar mengajari mereka “cara
menangkap ikan saja”. Apabila kita dapat mengikuti pemikiran para pakar seperti
diuraikan di atas, maka akan lebih memperkuat alasan bahwa untuk menghadapi
tantangan-tantangan di masa mendatang, masing-masing wadah pelaku ekonomi
seharusnya tidak dibiarkan tumbuh dan berkembang sendiri-sendiri. Ketiga wadah
pelaku ekonomi tadi justru harus berkembang dan saling terkait satu sama lain
secara integratif. Tanpa keterkaitan integratif seperti itu, perekonominan
nasional kita tidak akan mencapai produktivitas dan efisiensi nasional yang
tinggi.
Perkoperasian di
Indonesia yang di katakan sebagai soko guru perikonomian selama ini
tidak di jalankan sebagaimana mestinya,bahkan sebagian besar masyarakat di
Indonesia tidak mengenal istilah koperasi. Perhatikanlah masyarakat yang
tinggal dipedesaan dan terpencil di daerah tertinggal ,bisa dipastikan mereka
itu tidak mengerti sama sekali apa yang disebut dengan koperasi.Oleh karena itu
pemerintah dalam ini kementrian koperasi harus bekerja dengan sangaat agresif
dan lintas sektoral untuk membangkitkan perkorasian di Indonesia, padahal
sesuai dengan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan.
Menurut analisis saya
perkoperasian di Indonesia tidak dikelola secara profesional
sehingga kalah bersaing dengan badan usaha yang dikelola oleh Swasta,selain itu
juga modal koperasi tiadak sebesar modal perusahaan lain. Jadi koperasi Sokoh
guru dalam perekonomian dengan standar mampu . Dengan cara memberikan
bantuan, pelatihan dalam pengelolaannya, kebijakan - kebijakan yang dapat
mengguntungkan koperasi, dan memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa
koperasi bukan sama seperti badan usaha lainya, tujuan koperasi adalah
mensejahterakan rakyat. Agar cita - cita menjadikan koperasi indonesia sebagai
sokoguru perekonomian indonesia dapat terwujud dan memprestasikan koperasi
indonesia di kancah internasional karena penggagas berdirinya koperasi adalah
putra bangsa indonesia sendiri.
Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Kamis, 29 Oktober 2015
Siapkah Indonesia Menghadapi Era Globalisasi?
Menurut
pendapat saya, hal ini pasti akan menimbulkan suatu
pertanyaan apakah koperasi indonesia dengan keadaan yang sekarang ini dapat
bersaing dengan entitas lain di persaingan yang sengit pada era globalisasi
ini, persaingan pun datang dari dalam dan juga dari luar. Dengan segala ancaman
dan tantangan yang datang apa yang harus dilakukan oleh koperasi indonesia, hal
itu lah yang akan kita bahas pada pembahasan kali ini. Untuk itu sebelum kita
masuk ke pokok permasalah, kita harus ketahui dulu apa itu globalisasi, dan
akibat adanya globalisasi terhadap suatu entitas yang menjalankan kegiatannya
dalam ruang lingkup ekonomi,seperti koperasi ini. Seperti kita ketahui
kondisi perkoperasian indonesia itu seperti apa dan kesiapan bagi koperasi itu
sendiri kurang dan mau tidak mau koperasi indonesia harus siap walaupun dapat
di katakan belum siap.Kita tau bahwa perkoperasian yang ada di negara kita ini
belum lah berjalan dengan baik masih jauh dari kata sempurna teori yang di
terapkan dalam koperasi memang lah menguntungkan bagi para anggotanya tentunya
namun yang menyedihkan banyak koperasi yang tidak berjalan sesuai dengan
keinginan.
Untuk
itu kita perlu membenahi koperasi kita untuk menjadi koperasi yang
lebih baik dari yang sebelumnya agar siap menghadapi era globalisasi yang
begitu pesat karena apabila kita tidak memperbaiki kondisi koperasi yang belum
maksimal sehimgga nantinya mampu bersaing dalam era globalisasi. Di Era
Globalisasi ini pastinya koperasi lebih banyak mendapat tantangan demi mempertahankan
kelangsungan kegiatannya, tetapi semua hal ini akan tidak menjadi sulit apabila
koperasi selalu mendapat dukungan dari anggota,masyarakat maupun pemerintah.
Koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha
tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Di sisi lain,
ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh
negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif
atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah
kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya
praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak
berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh
besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang
lain seperti budaya dan agama. Globalisasi dari sisi ekonomi adalah suatu
perubahan dunia yang bersifat mendasar atau struktural dan akan berlangsung
terus dalam laju yang semakin pesat sesuai dengan kemajuan teknologi. Dalam era
globalisasi peran transportasi dan komunikasi sangat penting, yang dapat
menyebabkan terjadinya penipisan batas-batas antar negara ataupun antar daerah
di suatu wilayah.
Kegiatan
usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau
kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi
penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha
lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan
peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki
aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain.
Rasa
memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu
bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas
anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan
tersebut. Untuk mempersiapkan diri dalam era globalisasi, sehingga menjadi
lembaga yang berkualitas. Banyak yang perlu dibenahi oleh koperasi, diantaranya
Memanfaatkan teknologi yang ada,Mengintensifkan koperasi tersebut,Mengadakan
pembinaan terhadap pengurus dan anggota,Tepat mengalokasikan dana,Perlihatkan
kegiatan dilapangan,Tingkatkan infrastruktur,Memperindah Fisik dari gedung itu
sendiri,Meningkatkan kinerja pengurus,dan sumbangan nyata kepada pemberdayaan
ekonomi rakyat.
Mengadakan
pembinaan terhadap pengurus koperasi saya rasa merupakan hal tepat dalam rangka
agar koperasi lebih siap untuk bersaing di era globalisai yang sangat keras. Maka dengan pembinaan yang
mendalam, diharapkan pengurus disetiap koperasi yang ada, dapat memiliki
pemikiran yang dapat membawa koperasi ke era globalisasi. Pembinaan ini
meliputi seminar tentang koperasi, selain dapat lebih mengenal koperasi.
Hal ini disebabkan masih rendahnya tingkat kemampuan
SDM yang terlibat dalam lembaga ekonomi tersebut.
·
Permodalan
Kurang berkembangnya
koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut.
Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan
dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi
itu sendiri.
·
Sumber
Daya Manusia
Dengan
kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam
artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya.sering
kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh
pemerintah. Penyebabnya pendirian
koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih
dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam
masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan
kurang adanya kontrol yang ketat dari para anggotanya.Pengelola ynag ditunjuk
oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering
kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi
akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
·
Manajemen
Manajemen koperasi
harus diarahkan pada gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu
menghimpun dan mengolahkanberbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan
peluang usaha. Oleh sebab itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus
maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik.
Belum
tentu Koperasi siap di Era Globalisasi ,karena masih banyak masyarakat
mengutamakan diri sendiri dibanding koperasi . Perekonomian indonesia dalam
membangun koperasi masih kurang meningkat malahan makin menurun . Gimana bisa
dibilang koperasi siap di era globalisasi . Seandainya globalisasi benar-benar
terwujud sesuai dengan skenario terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas,
maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi. Peluang koperasi untuk tetap
berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar
asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan
usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya. Sebenarnya
koperasi memiliki peluang untuk berperan dalam perekonomian nasional maupun
internasional yang tebuka lebar. Dengan catatan bahwa koperasi harus segara
berbenah diri menjadi instansi yang dapat memberikan dampak positif terhadap
perekonomian nasional dibanding dengan instansi lain. Tantangan di masa depan
memang sangat berat, jika tidak diberlakukan sebuah pemberdayaan pada tubuh
koperasi, akan tergusur oleh peraturan yang update dan mengglobal. Kalau kita
perhatikan di era globalisasi ini yang pergerakan barang,modal dan uang
demikian bebas dan perlakuan terhadap suatu entitas dengan entitas asing
diperlakukan sama, maka pemerintah harus menutup instansi,entitas yang dikira
tidak efesiensi dan efektif didalam menjalankan kegiatan usahanya.
Selasa, 27 Oktober 2015
Wajah Perekonomian Indonesia Saat Ini
Wajah
Perekonomian Indonesia kelihatannya
perekonomian Indonesia berjalan cukup normal. Koperasi di Indonesia
memiliki karakteristik yang berbeda dengan koperasi yang berada di
negara-negara maju. Perbedaan yang ada bukan hanya disebabkan oleh struktur
sosial masyarakat di Indonesia yang masih bersifat tradisional, namun juga
sangat dipengaruhi oleh sistem sosial, ekonomi dan politik yang diterapkan. Di
negara maju, koperasi telah mampu menunjukkan dirinya sebagai lembaga yang
otonom dan mandiri. Selain itu peran pemerintah untuk mendukung kegiatan
perkoperasian di negara maju dirasakan sangat besar.
Sedangkan
kondisi di negara berkembang khususnya di Indonesia, peran pemerintah terhadap
kemajuan koperasi saat ini dirasakan sangat kurang. Oleh karena itu,
pemerintah harus melaksanakan peranannya dalam menetapkan kebijaksanaan
pembinaan yang diperlukan guna mendorong pertumbuhan, perkembangan dan
pemasyarakatan koperasi. Namun sesuai dengan prinsip kemandirian koperasi,
pembinaan tersebut harus dilaksanakan tanpa mencampuri urusan internal
organisasi koperasi.
Sesuai
dengan landasan hukum koperasi di Indonesia, koperasi merupakan sebuah gerakan
ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha yang berperan serta untuk mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Koperasi perlu mambangun dirinya dan
dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip-prinsip serta jati diri
koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian
nasional.Landasan hukum ini telah menjadikan koperasi sebagai pilar ekonomi
nasional dimana pengembangan koperasi baik pada waktu sekarang maupun pada
waktu yang akan datang adalah hal mutlak dan masih diperlukan.
Menurut
pandangan saya koperasi belum sepenuhnya mendapatkan perhatian di hati
masyarakat, sebab keadaan koperasi saat ini telah tergantikan oleh adanya
toko-toko modern yang saat ini telah menjajah kehidupan kita secara halus.
Ekonomi indonesia saat ini optimis pertumbuhan ekonomi yang meningkat.dengan
pertumbuhan dan pendapatan nasional yang semakin meningkat kita dapat melihat
perkembangan dan kemajuan kita pada negara lain. dengan pendapatan nasional per
tahun indonesia mampu memberikan kemajuan.Pemerintah pun sebenarnya memiliki
peran dalam permodalan dana koperasi, pemerintah memang menyisihkan dana untuk subsidi
tersebut tidak disebarkan untuk koperasi jangkauan luas. Banyak negara
diprediksi mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi lantaran terjadi krisis
global. Meski demikian, Indonesia diperkirakan memiliki potensi yang baik untuk
bangkit dan berkembang.
Dana
tersebut lebih dirasakan oleh koperasi yang berada di kota – kota besar dan
koperasi milik instansi pemerintah yang lebih banyak koperasi nya bersifat
tertutup, padahal jika dilihat dari jangkauannya koperasi dikota – kota kecil
ataupun pedesaan yang justru lebih menjangkau sampai masyarakat
luas. Sekarang ini, pengusahalah yang menggenggam perekomian nasional.
Kekayaan alam praktis sudah berada tangan pengusaha yang dilegalisir oleh
penguasa, sehingga deposit kekayaan alam Indonesia sekarang ini semakin
berkurang.
Masyarakat
juga sangat menentukan jalannya koperasi tersebut karena siapa saja berhak
berpartisipasi menjadi anggota koperasi. Sumber daya manusia yang kurang
berkualitas juga mempengaruhi mundurnya koperasi yang berakibat banyak diambil
alih oleh pihak swasta.keadaan koperasi ini mungkin diketahui oleh masyarakat
luas tetapi akibat perubahan zaman dan gengsi saat ini maka dari itu banyak
masyarakat yang lebih memilih membeli sesuatu di pasar swalayan. Masalah
lainnya akibat dari tidak aktifnya koperasi-koperasi di Indonesia adalah cara
pengelolaannya yang kurang professional. Sumber daya manusia disini sangat
penting untuk kemajuan koperasi. Sebenarnya yang harus dibenahi disini adalah
manajemen pengelolaan terhadap anggota-anggotanya juga. Koperasi yang berhasil
adalah yang mempunyai anggota dengan sikap yang transparan dan tanggung jawab.
Kondisi seperti ini memang jarang sekali terjadi.dahulu kita pernah merasakan
bagaimana pahitnya krisis ekonomi yang berdampak kepada kondisi politik dalam
negeri.
Sejak
krisis keuangan Asia, sejumlah masalah makro telah melemahkan pertumbuhan
manufaktur Indonesia sehingga menurunkan daya saing di kawasan Asia. Masalah
tersebut antara lain adalah apresiasi rupiah, naiknya upah buruh relatif,
pergeseran fokus ke perdagangan komoditas dan sektor-sektor berbasis sumber
daya alam, persaingan internasional (terutama dengan China), dan pengetatan
margin keuntungan.
Masalah-masalah
ini menyulitkan pendatang baru untuk membangun usaha, dan mempersulit upaya
pemain lama untuk melakukan ekspansi dan mencapai skala ekonomi. Kondisi ini
membuat kontribusi sektor manufaktur terhadap pertumbuhan ekonomi dan lapangan
kerja menjadi kurang signifikan.Masalah makro dan mikro sektor manufaktur bisa
diatasi, dengan merubah kebijakan yang mampu meningatkan daya saing biaya dan
mengurangi biaya peluang. Gaya hidup masyarakat Indonesia yang konsumtif
terutama dalam bidang telekomunikasi dan barang barang elektronik harusnya
menjadi peluang tersendiri bagi para pengusaha dalam negeri untuk berpacu dan
menghasilkan produk-produk berkualitas. Tapi faktanya, serbuan barang-barang
elektronik dari Korea, Cina, Jepang, Amerika mendonimasi pangsa pasar elektronik
di Indonesia.
Sungguh ironis.
Sebanarnya bukanya kita tak mampu untuk bangkit kembali menjadi sang macan
Asia, tapi kita sudah terlanjur keenakan menikmati servis dan pelayanan
kualitas mutu barang-barang dari luar negri. Masyarakat Indonesia lebih memilih
membeli ketimbang berinovasi menciptakan karya sendiri. Hal ini tidak terjadi pada negara kita saja,
namun juga negara berkembang lainnya yang ada didunia. Penyebabnya pun amat
beragam. Namun yang dapat dimengerti dari keberadaan penyebab kehancuran
ekonomi dunia adalah karena sistem ekonomi yang diterapkan.
Pemerintah
lebih memperhatikan mengenai bagaimana pengolahan ekonomi pribadi sehingga
terkadang lebih mengesampinkan bagaimana pemenuh ekonomi bagi masyarakat luas
oleh negara. Namun kemudian
tugas ini diberalkan. Pemerintah membuka pintu investasi yang selebar mungkin
dengan tujan untuk meningngkatkan perekonomian indonesia agar lebih berkembang
atau dengan alasan bahwa tidak ada sumber daya indonesia yang memiliki
kompetensi didalam pengelolaan ini. Sehingga adalah jalan yang terbaik untuk
memberikan hak pengelolaan ini pada swasta. Jadi dalam koperasi indnesia
meningkat tahun ini ,sedangkan perekonomian indonesia makin menurun . Salah
satu faktor yang menentukan keberhasilan sebuah koperasi adalah partisipasi
anggotanya, dan apabila dalam koperasi telah terjadi situasi dimana anggota
merasakan tidak adanya manfaat maupun nilsi tambah yang dapat
diperoleh dengan bergabung di koperasi, sebagai akibat dari buruknya kinerja
manajerial serta pelayanan koperasi, maka partisipasi dari anggota akan menjadi
semakin rendah.Yang harus dibenahi segera adalah reorientasi dan reorganisasi
koperasi. Koperasi diorientasi dan diorganisasikan sebagai bangun perusahaan
yang profesional.
Selasa, 20 Oktober 2015
Tata Cara Pendirian Koperasi
Kita mungkin telah mengetahui bahwa koperasi
merupakan salah satu yang berperan penting dalam perekonomian di Indonesia.
Dimana masyarakat Indonesia itu sendiri masih banyak yang memanfaatkan Koperasi
dalam setiap aktivitas perekonmian yang dilakukan. Untuk lebih jelasnya berikut
fungsi dan peranan koperasi.
Perkoperasian di Indonesia seharusnya
berfungsi dan memiliki peran sebagai berikut:
1. Mengembangkan serta
membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi.
2. Berperan secara aktif (role
actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota
koperasi dan masyarakat.
3. Memperkuat serta
mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan
perekonomian nasional.
4. Berusaha mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dan hal ketiga yang tidak kalah pentingnya
untuk diketahui adalah jenis-jenis koperasi. Penjenisan Koperasi Sesuai Dengan
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, yaitu :
1. Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya
hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan Koperasi Simpan Pinjam pada
prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi persyaratan untuk menjadi
anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha dan atau
mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani,
KSP dengan anggotanya nelayan, KSP dengan anggotanya karyawan.
2. Koperasi
Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi,
anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan Koperasi
Konsumen atau Pendiri Koperasi Konsumen adalah kelompok masyarakat misal :
Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang
membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula
pasir, minyak tanah. Disamping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang
konsumen dalam jumlah yang besar sesuai kebutuhan anggota.
Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang
konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri
barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan disamping pelayan untuk
anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.
3. Koperasi
Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari orang-orang yang mampu menghasilkan sesuatu barang
misal :
- Koperasi Kerajinan Industri
Kecil anggotanya para pengrajin
- Koperasi Perkebunan anggotanya
produsen perkebunan rakyat.
- Koperasi Produksi Peternakan
anggotanya para peternak.
4. Koperasi
Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang
beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan dibidang pemasaran
barang-barang dagangan misal :
- Koperasi pemasaran ternak sapi anggotanya
adalah pedagang sapi.
- Koperasi pemasaran elektronik
anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
- Koperasi pemasaran alat-alat tulis kantor
anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
5. Koperasi
Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan
pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa macam Koperasi Jasa
antara lain :
- Koperasi angkutan memberi jasa angkutan
barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang
mempuyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
- Koperasi perumahan memberi jasa
penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan
harga murah.
- Koperasi asuransi memberi jasa jaminan
kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi
kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak
dibidang jasa asuransi.
Ada pula hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam pembentukan koperasi adalah :
·
Orang-orang
mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan
dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak
setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya
kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
·
Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara
ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja,
modal dan teknologi.
·
Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha
koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh
bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
·
Kepengurusan
dan manejemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Ada pun langkah-langkah
mendirikan Koperasi yaitu sebagai berikut :
1. Calon-calon pendiri harus mempunyai kepentingan ekonomi yang Sama
Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)
2. Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah
dijalankannya rapat pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya
dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya
(Pasal 5 Ayat 1). Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh pejabat
dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi setempat sesuai domisili anggota
(Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk
: memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses
pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan
berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar
yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta
Koperasi setempat.
Dalam rapat pembentukan akan dibahas mengenai
Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
·
Nama
dan tempat kedudukan
·
Maksud
dan tujuan
·
Jenis
koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
·
Rapat
Anggota
·
Pengurus,
Pengawas dan Pengelola
·
Permodalan,
jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha
3. Penyusunan
Akta Pendirian Koperasi
Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1). Selanjutnya notaris atau kuasa pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1). Selanjutnya notaris atau kuasa pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
·
2
(Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
·
Data
akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani nbotaris.
·
Surat
bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok
dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
·
Rencana
kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
·
Dokumen
lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
5. Sebelum mendirikan
koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar
kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai
perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai
dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota
koperasi. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3
(tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2). Jika permohonan
ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa
pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan
akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu)
bulan (Pasal 12 Ayat 2).
Seperti itulah tata cara pendirian koperasi, peranan
koperasi, jenis- jenis koperasi yang ada di Indonesia. Semoga dapat mempermudah
pembaca yang ingin mencoba untuk ikut serta dalam pengkoperasian yang ada di lingkungan
atau wilayahnya.
Minggu, 18 Oktober 2015
Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi
Mungkin masih ada
diantara sekian banyak orang yang belum memahami dan mengerti “Apa itu Koperasi ? “. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan perseorangan atau
badan hukum. Setiap koperasi harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip
koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan perekonomian rakyat.
Sebelum kita mengetahui bagaimana tata cara pendirian koperasi, alangkah
baiknya jika kita mengetahui tujuan, fungsi, dan jenis-jenis koperasi. Yang
pertama yang perlu kita ketahui adalah tujuan koperasi. Dalam peraturan
perundang undangan Indonesia yang telah diatur tentang tujuan Koperasi.
Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan Koperasi adalah :
·
Memajukan kesejahteraan anggota koperasi
dan masyarakat (Promote the welfare of member of cooperatives and community).
·
Turut serta dalam membangun tatanan
perekonomian nasional. (Participate in building a national economic order)
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil, dan maju dengan tetap
melandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
Hal kedua yang tentunya
juga penting untuk kita ketahui adalah Fungsi dan Peranan Koperasi. Dalam
setiap organisasi pasti memiliki fungsi dan peranan tertentu, begitupula dengan
organisasi koperasi. Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan
memiliki peran sebagai berikut:
1.
Mengembangkan serta membangun kemampuan
dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi.
2.
Berperan secara aktif (role actively)
dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota koperasi
dan masyarakat.
3.
Memperkuat serta mengkokohkan
perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian
nasional.
4.
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dan hal ketiga yang tidak kalah pentingnya untuk
diketahui adalah jenis-jenis koperasi. Penjenisan Koperasi Sesuai Dengan Pasal
16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, yaitu :
1.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang
kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
Keanggotaan Koperasi Simpan Pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua
orang yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang
dimaksud mempunyai kegiatan usaha dan atau mempunyai kepentingan ekonomi yang
sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggotanya nelayan, KSP
dengan anggotanya karyawan.
2.
Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna
jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi.
Keanggotaan Koperasi Konsumen atau Pendiri Koperasi Konsumen adalah kelompok
masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain
yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun,
gula pasir, minyak tanah. Disamping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang
konsumen dalam jumlah yang besar sesuai kebutuhan anggota.
Koperasi Konsumen menyalurkan
barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat
sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan disamping pelayan
untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.
3.
Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari orang-orang yang mampu menghasilkan sesuatu barang
misal :
-
Koperasi
Kerajinan Industri Kecil anggotanya para pengrajin
-
Koperasi
Perkebunan anggotanya produsen perkebunan rakyat.
-
Koperasi Produksi
Peternakan anggotanya para peternak.
4.
Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang
beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan dibidang pemasaran
barang-barang dagangan misal :
-
Koperasi
pemasaran ternak sapi anggotanya adalah pedagang sapi.
-
Koperasi
pemasaran elektronik anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
-
Koperasi
pemasaran alat-alat tulis kantor anggotanya adalah pedagang barang-barang alat
tulis kantor.
5.
Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan
pelayanan (jasa) kepada para anggotanya.
Ada beberapa macam Koperasi Jasa antara lain :
-
Koperasi angkutan
memberi jasa angkutan barang atau orang.
Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempuyai kegiatan di
bidang jasa angkutan barang atau orang.
-
Koperasi
perumahan memberi jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau
menjual rumah dengan harga murah.
-
Koperasi asuransi
memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi
pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota
Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak dibidang jasa asuransi.
Ada pula Hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah :
1.
Orang-orang
mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan
dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak
setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya
kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
2.
Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara
ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja,
modal dan teknologi.
3.
Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu
dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa
menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4.
Kepengurusan
dan manejemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Kembali
kepada judul dari topik diatas yaitu “Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi” dari judul
diatas banyak hal yang dapat menjadi topik untuk diperbincangkan. Menjadi
menteri atau pun pemimpin tentu bukanlah suatu hal yang mudah. Banyak hal yang
perlu dipersiapkan dan dimiliki oleh seorang pemimpin. Karenanya menjadi
seorang pemimpin itu sangatlah berbeda dan tentu saja tidak semua orang memiliki
kemampuan untuk hal itu. Sikap yang harus dimiliki andai saya menjadi seorang
pemimpin ialah kebijaksanaan, kejujuran, kerja keras, kepandaian, dan juga
ketelitian. Kelima hal itu sangat penting dan saling berpengaruh guna
tercapainya suatu tujuan dan keinginan bersama. Begitu pula jika saya menjadi
menteri koperasi. Saya akan berusaha menjalankan tugas tersebut dengan benar
dan sesuai dengan peraturan UU di Indonesia.
Perkembangan
perekonomian di Indonesia saat ini sedang mengalami pasang surut yang tentu
saja sangat berpengaruh juga terhadap perkembangan koperasi di Indonesia. Banyak
permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi di Indonesia saat ini mulai dari
permasalahan eksternal hingga permasalahan internal. Dan tidak hanya itu,
masalah lain yang paling sering kita dengar dan ketahui adalah mengenai
permodalan koperasi dan juga masalah re-generasi pemimpin dalam mengurus
koperasi tersebut. Jika saya menjadi menteri koperasi hal yang ingin saya
lakukan salah satunya ialah meningkatkan tingkat kepedulian pembina maupun
instansi yang bersangkutan agar lebih mengembangkan koperasi dimasing-masing
unit koperasi di seluruh daerah. Penyebab banyaknya koperasi yang kurang
berkembang salah satuya adalah karna kurangnya suplai dana dari pemerintah
sehingga beberapa unit koperasi tidak dapat bekerja secara efisien dalam
membangun perekonomian rakyat Indonesia.
Hal
selanjutnya yang perlu diperbaiki yaitu mengenai pengorganisasian koperasi.
Seperti yang kita ketahui bahwasanya pengurus koperasi banyak yang telah
berusia lanjut. Hal tersebut tentu saja mempengaruhi produktifitas koperasi.
Pengurus koperasi seharusnya bisa digantikan dengan para generasi muda yang lebih
produktif guna mencapai hal yang lebih baik dan menguntungkan bagi perekonomian
anggota koperasi maupun masyarakat disekitarnya. Hal yang cukup penting dalam memajukan
koperasi yaitu SDM yang berkualitas. Untuk dapat mencari SDM yang berkualitas
dalam pengembangan koperasi Indonesia, seharusnya Menteri Koperasi dan SDM juga
melakukan MOU dengan Kementerian Pendidikan. Kementerian Pendidikan seharusnya
menanamkan materi ajar tentang koperasi sejak dini yaitu pada jenjang Sekolah
Dasar (SD) walaupun materi koperasi yang diajarkan masih dalam ruang lingkup
kecil. Setidaknya, anak-anak kecil mengetahui apa itu Koperasi dan apa manfaat
yang akan didapat dari koperasi. Dari hal kecil tersebut sangat tidak menutup
kemungkinan akan banyak bibit-bibit baru yang berminat atau siap mengabdi
kepada koperasi.
Mungkin itu sebagian hal
yang dapat saya bagikan dan lakukan seandainya saya menjadi menteri koperasi.
Tetapi semua hal tersebut tentunya tidak dapat dilakukan seorang diri saja,
dukungan dan bantuan dari para pengurus koperasi yang bersangkutan juga
sangatlah diperlukan dalam proses mengembangkan pengkoperasian di Indonesia
guna tercapainya tujuan bersama serta kesejahteraan para anggota koperasi dan
juga masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dalam Negeri kita tercinta ini.
Langganan:
Postingan (Atom)