Minggu, 10 April 2016
Macam-Macam Jenis dan Bentuk Perjanjian dan Perikatan
- Perjanjian
Pengertian Istilah perjanjian
berasal dari bahasa Belanda overeenkomst dan verbintenis. Dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata digunakan istilah perikatan untuk verbintenis dan
perjanjian untuk overeenkomst. Pengertian perjanjian menurut Pasal 1313 ayat
(1) KUHPerdata disebutkan perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu
orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari
pasal1313 ayat (1) KUH Perdata, dapat diketahui bahwa suatu perjanjian adalah
suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua
orang atau lebih saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dari peristiwa
tersebut timbul suatu hubungan antara dua orang atau lebih yang dinamakan
perikatan.
Dengan demikian perjanjian
merupakan sumber terpenting yang melahirkan perikatan. Selain dari perjanjian,
perikatan dapat juga dilahirkan dari undang-undang (Pasal 1233KUH Perdata) atau
dengan perkataan lain ada perikatan yang lahir dari perjanjian dan perikatan
yang lahir dari undangundang. Pada kenyataannya yang paling banyak adalah
perikatan yang dilahirkan dari perjanjian. Dan tiap perikatan adalah untuk
memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu
(pasal 1234 KUH Perdata). Perikatan yang lahir dari perjanjian menimbulkan
hubungan hukum yang memberikan hak dan meletakkan kewajiban kepada para pihak
yang membuat perjanjian berdasarkan atas kemauan dan kehendak sendiri dari para
pihak yang bersangkutan yang mengikatkan diri tersebut, sedangkan perikatan
yang lahir dari undang-undang terjadi karena adanya suatu peristiwa tertentu
sehingga melahirkan hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban di antar
pihak yang bersangkutan, tetapi bukan berasal atau merupakan kehendak para
pihak yang bersangkutan melainkan telah diatur dan ditentukan oleh
undang-undang.
Secara umum perjanjian
dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu perjanjian obligatoir dan
perjanjian non obligatoir.1 Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang
mewajibkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar sesuatu.2 Sedangkan
perjanjian non obligatoir adalah perjanjian yang tidak mewajibkan seseorang
untuk menyerahkan atau membayar sesuatu.3 Perjanjian obligatoir terbagi menjadi beberapa jenis,
yaitu:
- Perjanjian
sepihak dan perjanjian timbal balik. Perjanjian sepihak adalah perjanjian
yang membebankan prestasi hanya pada satu pihak. Misalnya perjanjian
hibah, perjanjian penanggungan (borgtocht), dan perjanjian pemberian kuasa
tanpa upah. Sedangkan perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang
membebankan prestasi pada kedua belah pihak. Misalnya jual beli.
- Perjanjian
cuma-cuma dan perjanjian atas beban. Perjanjian cuma-cuma adalah
perjanjian di mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada
pihak yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya. Misalnya hibah,
pinjam pakai, pinjam meminjam tanpa bunga, dan penitipan barang tanpa
biaya. Sedangkan perjanjian atas beban adalah perjanjian yang mewajibkan
pihak yang satu untuk melakukan prestasi berkaitan langsung dengan
prestasi yang harus dilakukan oleh pihak lain. Contoh perjanjian atas
beban adalah jual beli, sewa menyewa, dan pinjam meminjam dengan bunga.
- Perjanjian
konsensuil, perjanjian riil dan perjanjian formil. Perjanjian konsensuil
adalah perjanjian yang mengikat sejak adanya kesepakatan dari kedua belah
pihak. Contohnya perjanjian jual beli dan perjanjian sewa menyewa.
Sedangkan perjanjian riil adalah perjanjian yang tidak hanya mensyaratkan
kesepakatan, namun juga mensyaratkan penyerahan obyek perjanjian atau
bendanya. Misalnya perjanjian penitipan barang dan perjanjian pinjam
pakai. Perjanjian formil adalah perjanjian yang selain dibutuhkan kata
sepakat, juga dibutuhkan formalitas tertentu, sesuai dengan apa yang telah
ditentukan oleh undang-undang. Contohnya pembebanan jaminan usia.
- Perjanjian
bernama, perjanjian tak bernama dan perjanjian campuran. Perjanjian
bernama adalah perjanjian yang secara khusus diatur di dalam
undang-undang. Perjanjian tak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur
secara khusus di dalam udang-undang. Misalnya perjanjian leaseing,
franchising dan factoring. Sedangkan perjanjian campuran adalah perjanjian
yang merupakan kombinasi dari dua atau lebih perjanjian bernama. Misalnya
perjanjian pemondokan (kost) yang merupakan campuran dari perjanjian sewa
menyewa dan perjanjian untuk melakukan suatu pekerjaan (mencuci baju,
menyetrika baju, dan membersihkan kamar)
Perjanjian non
obligatoir terbagi menjadi:
- Zakelijk overeenkomst, adalah perjanjian
yang menetapkan dipidindahkannya suatu hak dari seseorang kepada orang
lain. Misalnya balik nama hak atas tanah.
- Bevifs overeenkomst, adalah perjanjian
untuk membuktikan sesuatu.
- Liberatoir overeenkomst, adalah
perjanjian dimana seseorang membebaskan pihak lain dari suatu kewajiban.
- Vaststelling
overenkomst, adalah perjanjian untuk mengakhiri keraguan mengenai isi dan
luas perhubungan hukum di antara para pihak
- Perikatan
Istilah “perikatan”
berasal dari bahasa Belanda “ verbintenis” secara terminologi verbintenis bersal
dari kata kerjaverbinden yang artinya mengikat. Dengan
demikian, verbintenis menunjuk kepada adanya “ikatan” atau
“hubungan”. Dalam tugas ini akan dibahas tentang macam-macam perikatan dalam
hukum keperdataan. Senyatanya ada beberapa macam perikatan yang dikenal dalam
masyarakat. Di dalam Ilmu Hukum Perdata perikatan dapat dibedakan
berdasarkan berbagai ukuran-ukuran yang ditentukan oleh pihak-pihak atau
menurut jenis yang harus dipenuhi atau menurut jumlah subjek yang terlihat dalam
perikatan. Bentuk perikatan yang paling sederhana, ialah suatu perikatan yang
masing-masing pihak hanya ada satu orang dan satu prestasi yang seketika juga
dapat ditagih pembayarannya. Disamping bentuk yang paling sederhana itu,
terdapat berbagi macam perikatan lain yang akan di uraikan satu persatu dibawah
ini.
Baik macam-macam
perikatan dilihat dari segi menurut ilmu pengetahuan hukum perdata itu sendiri,
yakni:
1. Menurut isi
dari pada prestasinya
a. Perikatan positif dan negatif,
b. Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan,
c. Perikatan alternatif,
d. Perikatan fakultatif,
e. Perikatan generik dan spesifik,
f. Perikatan yang dapat dibagi dan tak dapat dibagi,
2. Menurut subyeknya
a. Perikatan tanggung menanggung,
b. Perikatan pokok dan tambahan),
3. Menurut mulai berlakunya
a. Periktan bersyarat,
b. Perikatan dengan
ketetapan waktu.
Maupun perikatan yang dilihat dari segi
undang-undang perikatan dalam BW (Burgerlijk
Wetboek), yakni:
a. Perikatan bersyarat,
b. Perikatan dengan ketetapan waktu,
c. Perikatan mana suka (alternatif),
d. Perikatan tanggung menanggung (tanggung
renteng),
e. Perikatan yang dapat dibagi dan tak dapat
dibagi,
f. Perikatan dengan ancaman hukuman.
§ Macam-macam Perikatan Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata
Menurut isi dari pada prestasinya :
- Perikatan
positif dan perikatan negative
Perikatan positif adalah periktan yang prestasinya berupa perbuatan
positif yaitu memberi sesuatu dan berbuat sesuatu. Sedangkan perikatan negatif
adalah perikatan yang prestasinya berupa sesuatu perbuatan yang negatif yaitu
tidak berbuat sesuatu.
- Perikatan
sepintas lalu dan berkelanjutan
Perikatan sepintas lalu adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya
sukup hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dalam dalam waktu yang singkat
tujuan perikatan telah tercapai.
- Perikatan
alternative
Perikatan alternative adalah perikatan dimana debitur dibebaskan untuk
memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi yang disebutkan dalam perjanjian.
- Perikatan
fakultatif
Perikatan fakultatif adalah periktan yang hanya mempunyai satu objek
prestasi.
- Perikatan
generik dan spesifik
Perikatan generik adalah perikatan dimana obyeknya hanya ditentukan
jenis dan jumklah barang yang harus diserahkan. Sedangkan perikatan spesifik
adalah perikatan dimana obyeknya ditentukan secara terinci sehingga tampak
ciri-ciri khususnya.
f. Perikatan
yang dapat dibagi dan yang tak dapat dibagi
Perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan yang
prestasinya dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakikat
prestasi itu. Sedangkan perikatan yang tak dapat dibagi adalah perikatan yang
prestasinya tak dapat dibagi.
2. Menurut
subyeknya
a. Perikatan
tanggung-menanggung (tanggung renteng)
Perikatan tanggung-menanggung adalah perikatan
dimana debitur dan/atau kreditur terdiri dari beberapa orang.
b. Perikatan
pokok dan tambahan
Perikatan pokok dan tambahan adalah perikatan
anatar debitur dan kreditur yang berdiri sendiri tanpa bergantung kepada adanya
perikatan yang lain. Sedangkan perikatan tambahan adalah perikatan antara
debitur dan kreditur yang diadakan sebagai perikatan pokok.
3. Menurut
mulai berlakunya dan berakhirnya
a. Perikatan
bersyarat
Perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahirnya
mauypun berakhirnya (batalnya) digantungkan pada suatu pristiwa yang belum dan
tidak tentu terjadi.
b. Perikatan
dengan ketetapan waktu
Perikatan dengan ketetapan waktu adalah perikatan
yang pelaksanaanya ditangguhkan sampai pada suatu waktu ditentukan yang pasti
akan tiba, meskipun mungkin belum dapat dipastikan waktu yang dimaksud akan
tiba.
B. Macam-macam Perikatan Menurut Undang-undang Perikatan (BW)
Macam-macam perikatan
dapat dibedakan atas beberapa macam, yakni :
1. Perikatan
bersyarat (voorwaardelijk)
Perikatan bersyarat
adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari,
yang masih belum tentu akan atau terjadi. Mungkin untuk memperjanjikan bahwa
perikatan itu barulah akan lahir, apabila kejadian yang belum tentu timbul itu.
Suatu perjanjian yang demikian itu, menggantungkan adanya suatu perikatan pada
suatu syarat yang menunda atau mempertangguhkan (opschortende voorwaarde).
Menurut Pasal 1253 KUHperdata tentang perikatan bersyarat “suatu perikatn
adalah bersyarat mankala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan
datang dan yang masih belum terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga
terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan menurut terjadi
atau tidak terjadinya peristiwa tersebut”.
Pasal ini menerangkan
tentang perikatan bersyarat yaitu perikatan yang lahir atau berakhirnya
digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin akan terjadi tetapi belum tentu
akan terjadi atau belum tentu kapan terjadinya. Berdasarkan pasal ini dapat
diketahui bahwa perikatan bersyarat dapat dibedakan atas dua, yakni: a.
Perikatan dengan syarat tangguh; b. Perikatan dengan syarat berakhir.
a. Perikatan
dengan syarat tangguh
Apabila syarat “peristiwa” yang dimaksud itu
terjadi, maka perikatan dilaksanakan (pasal 1263 KUHpdt). Sejak peristiwa itu
terjadi, keawjiban debitor untuk berprestasi segera dilaksanakan. Misalnya, A
setuju apabila B adiknya mendiami paviliun rumahnya setelah B menikah. Nikah
adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadi. Sifatnya menangguhkan
pelaksanaan perikatan, jika B nikah A wajib menyerahkan paviliun rumahnya untuk
didiami oleh B.
b. Perikatan
dengan syarat batal
Perikatan yang sudah ada akan berakhir apabila
“peristiwa” yang dimaksud itu terjadi (pasal 1265 KUHpdt). Misalnya, K seteju
apabila F kakaknya mendiami rumah K selam dia tugas belajar di Inggris dengan
syarat bahwa F harus mengosongkan rumah tersebut apabila K selesai studi dan
kembali ketanah air. Dalam contoh, F wajib menyerahkan kembali rumah tersebut
kepada K adiknya.
Istilah syarat
berakhir dan bukan syarat batal yang digunakan karena istilah syarat berakhir
tersebut lebih tepat, istilah syarat batal pada umumnya mengesankan adanya
sesuatu secara melanggar hukum yang mengakibatkan batalnya perikatan tersebut
dan memang perjanjian tersebut tidal batal, tetapi berakhir, dan berakhirnya
perikatan tersebut atas kesepakatan para pihak sedangkan kalau batal adalah
kalau perjanjian tersebut dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak atau
batal demi hukum.
2. Perikatan
Dengan ketetapan Waktu (tidjsbepaling)
Maksud syarat
“ketetapan waktu” ialah bahwa pelaksanaan perikatan itu digantungkan pada waktu
yang ditetapkan. Waktu yang ditetapkan itu adalah peristiwa yang masih akan
terjadi dan terjadinya sudah pasti, atau berupa tanggal yang sudah tetap.
Contonya:”K berjanji pada anak laki-lakinya yang telah kawin itu untuk
memberikan rumahnya, apabila bayi yang sedang dikandung isterinya itu telah
dilahirkan” .
Menurut KUHperdata
pasal 1268 tentang perikatan-perikatan ketetapan waktu, berbunyi “ suatu
ketetapan waktu tidak, menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan
pelaksanaanya”. Pasal ini menegaskan bahwa ketetapan waktu tudak
menangguhkan lahirnya perikatan, tetapi hanya menangguhkan pelaksanaanya.Ini
berarti bahwa perjajian dengan waktu ini pada dasarnya perikatan telah lahir,
hanya saja pelaksanaanya yang tertunda sampai waktu yang ditentukan.
Perbedaan antara
suatu syarat dengan ketetapan waktu ialah yang pertama, berupa suatu kejadian
atau peristiwa yang belum tentu atau tudak akan terlaksana. Sedangkan yang
kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang, meskipun belum dapat ditentukan
kapan datangnya. Misalnya meninggalnya seseorang. Cocontoh-contoh suatu
perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu, banyak sekali dalam
praktek seperti perjanjian perburuhan, suatu hutang wesel yang dapat ditagih
suatu waktu setelahnya dipertunjukan dan lain sebagainya.
3. Perikatan
mana suka (alternatif)
Pada perikatan mana
suka objek prestasinya ada dua macam benda. Dikatan perikatan mana suka keran
dibitur boleh memenuhi presatasi dengan memilih salah satu dari dua benda yang
dijadikan objek perikatan. Namun, debitur tidak dapat memaksakan kreditur untuk
menerima sebagian benda yang satu dan sebagian benda yang lainnya. Jika debitur
telah memenuhi salah satu dari dua benda yang ditentukan dalam perikatan, dia
dibebaskan dan perikatan berakhir. Hak milik prestasi itu ada pada debitor jika
hak ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditor.
Menurut pasal 1272
KUHperdata tentang mengenai perikatan-perikatan mana suka (alternatif)
berbunyi, “tentang perikatan-perikatan mana suka debitur dibebaskan jika ia
menyerahkan salh satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan, tetapi
ia tidak dapat memaksa kreditor untuk menerima kreditor untuk sebagian dari
barang yang satu dan sebagian dari barang yang lainnya”. Dalam perikatan
alternatif ini debiturtelah bebas jika telah menyerahkan salh satu dari dua
atau lebih barang yang dijadikan alternatif pemebayaran. Misalnya, yang
diajadikan alternatif adalah dua ekor sapi atau dua ekor kerbau maka kalau
debitur menyerahkan dua ekor sapi saja debitur telah dibebaskan.
Walaupun demikian,
debitur tdak dapat memaksakan kepada kreditur untuk menerima sebagian dari
barang yang satu dan sebagian barang lainnya. Jadi, debitur tidak dapat memaksa
kreditor untuk menerima seekor sapi dan seekor kerbau.
4. Perikatan
tanggung menanggung atau tanggung renteng (hoofdelijk atau solidair)
Ini adalah suatu
perikatan diaman beberapa orang bersama-sam sebagai pihak yang berhutang
berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Beberapa orang
bersama-sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang. Tetapi perikatan
semacam yang belakangan ini, sedikit sekali terdapat dalam praktek. Bebrapa
orang yang bersama-sama mengahadapi orang berpiutang atau penagih hutang,
masing-masing dapat dituntut untuk membayar hutang itu seluruhnya. Tetapi jika
salah satu membayar, maka pemabayaran ini juga membaskan semua temen-temen yang
berhutang. Itulah yang dimaksud suatu periktan tanggung-menanggung. Jadi, jika
dua A dan B secara tangggung-menanggung berhutang Rp. 100.000, kepada C maka A
dan B masing-masing dapat dituntut membayar Rp. 100.000,.
Pada dasarnya
perikatan tannggung menanggung meliputi, (a). Perikatan tanggung menanggung
aktif, (b). Perikitan tanggung menanggung pasif.
a. Perikatan
tanggung menanggung aktif
Perikatan tanggung menanggung aktif terjadi apabila
pihak kreditor terdiri dari beberapa orang. Hak pilih dalam hal ini terletak
pada debitor. Perikatan tanggung menanggung aktif ini dapat dilihat pada pasal
1279 menyebutkan : “ adalah terserah kepada yang berpiutang untuk
memilih apakah ia akan membayar utang kepada yang 1 (satu) atau
kepada yang lainnya diantara orang-orang yang berpiutang, selama ia belum
digugat oleh salah satu. Meskipun pembebasan yang diberikan oleh salah satu
orang berpiutangdalam suatu perikatan tanggung-menanggung, tidak dapat
membebaskan siberutang untuk selebihnya dari bagian orang yang berpiutang
tersebut”.
b. Perikatan
tanggung menanggung pasif
Perikatan tanggung menanggung pasif terjadi apabila
debitor terdiri dari beberapa orang. Contoh “ X tidak berhasil
memperoleh pelunasan pelunasan puitanggya dari debitor Y, dalam hal ini X masih
dapat menagih kepada debitor Z yang tanggung menanggung dengan Y. Dengan
demikian kedudukan kreditor lebih aman”.
5. Perikatan
yang dapat dibagi dan perikatan yang tidak dapat dibagi
Suatu perikatan dapat
dikatakan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi jika benda yang menjadi objek
perikatan dapat atau tidak dapat dibagi menurut imbangan lagi pula pembagian
itu tidak boleh mengurangi hakikat dari prestasi tersebut. Jadi, sifat dapat
atau tidak dapat dibagi itu berdasarkan pada.:
a. Sifat
benda yang menjadi objek perikatan
b. Maksud
perikatannya, apakah itu dapat atau tidak dapat dibagi.
Persoalan dapat
dibagi atau tidak dapat dibagi itu mempunyai arti apabila dalam perikatan itu
terdapat lebih dari seorang debitor atau lebih dari sorang kreditor. Jika hanya
seorang kreditor perikatan itu dianggap sebagai tidak dapat dibagi.
6. Perikatan
dengan penetapan hukuman (strabeding)
Untuk mencegah jangan
sampai si berhutang dengan mudah saja melaikan kewajibannya dalam praktek
banyak dipakai perjanjian diamana siberhutang dikenakan suatu hukuman apabila
ia tidak menepati janjinya. Hukuman itu, biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah
uang tertentu yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian yang sejak
semula sudah ditetapkan sendiri oleh para pihak yang membuat perjanjian itu.
Menurut pasal 1304 tentang mengenai perikatan-perikatan dengan ancaman hukuman,
berbunyi “ anman hukuman adalah suatu ketentuan sedemikian rupa dengan
mana seorang untuk imbalan jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan
melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhi”.
Ketentuan diatas
sebenarnya merupakan pendorong bagi debitur untuk memenuhi perikatannya karena
apabila ia lalai dalam melaksanakannya dia dikenai suatu hukuman tertentu, yang
tentu saja akan membawa kerugian baginya karena dengan hukuman tersebut
kewajiban akan semakin besar.
Daftar Pustaka :
http://www.jurnalhukum.com/jenis-jenis-perjanjian/
https://www.academia.edu/7034172/Macam-macam_perjanjian
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/40495/3/Chapter%20II.pdf
Senin, 21 Maret 2016
Pengertian Hukum dalam Ekonomi
1.
Pengertian
hukum
Hukum adalah sistem
yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari
pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat
negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan
militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh
lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”
2.
Pengertian
Hukum Ekonomi Menurut Berbagai Sumber :
1. Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
2. Hukum Ekonomi menurut
pendapat Sunaryati Hartono adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan
putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan
ekonomi di Indonesia.
3. Menurut Soedarto, Pengertian
Hukum Ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat
oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak
langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang
terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan
ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.
4. Rochmat
Soemitro mengungkapkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi merupakan
sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa
sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan
ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Kesimpulan dari Pengertian
Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur
dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan
perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun
publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan
perekonomian nasional Negara
Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
3.
Contoh hukum ekonomi
1. Jika harga sembako
atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut
merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Sumber :
Subjek dan Objek Hukum Ekonomi
1.
Subjek
Hukum
Pengertian Subjek Hukum :
·
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut
hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang
mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
·
Subjek hukum adalah sesuatu pendukung
hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak
(Rechtsbevoegdheid)
·
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang
menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban.
·
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang
memiliki hak dan kewajiban bertindak dalam hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2
(dua) yaitu:
-
Manusia
-
Badan Hukum
Hak dari subjek hukum mulai berlaku sejak dari lahir
sampai meninggal. Tapi apabila ada seorang anak yang berada dalam
kandungan dapat dianggap pembawa hak (telah lahir). Jika kepentingannya
memerlukan (menjadi ahli waris). Tapi perlu diperhatikan tidak semua
manusia diperbolehkan bertindak sendiri atas haknya.Terdapat golongan yang
dinyatakan tidak cakap dalam hukum yang harus diwakili dan dibantu orang lain
yaitu: 1. Orang yang masih dibawah umur; Belum mencapai umur 21
tahun atau belum kawin; 2. Orang yang tidak sehat pikirannya Gila,
pemabuk, pemboros, dan orang-orang yang ditaruh dibawah pengampunan (curatele).
Pada
dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas :
a) Subjek
Hukum Manusia (Natuurlijk persoan)
Setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama
selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum
dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Pembawa hak, yaitu sesuatu yang
mempunyai hak dan kewajiban disebut subjek hukum. Jadi boleh dikatakan bahwa
tiap manusia baik warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama
maupun kebudayaannya adalah subjek hukum.
Manusia sebagai pembawa hak (subjek) mempunyai
hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan tindakan hukum. Ia dapat
mengadakan persetujuan, menikah, membuat wasiat dan sebagainya.
b) Subjek
Hukum Badan Hukum (Rechtsperson)
Suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh
hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum
mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
-
Memiliki kekayaan yang terpisah dari
kekayaan anggotanya
-
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah
dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
-
Badan Hukum Privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang
didalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan
swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan,
social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang
berlaku secara sah.
Badan hukum privat, yang terbagi atas 2 tujuan :
a. Tujuan
tidak materialistik, seperti badan wakaf, yayasan social.
b. Tujuan
memperoleh laba, seperti PT, koperasi.
Menurut jenisnya terdiri atas :
a. Koporasi.
b. Yayasan
Menurut tata aneka warna hukum di Indonesia; terdiri
atas :
a. Menurut
hukum Eropa.
b. Menurut
bukan hukum Eropa (Bumiputera)
c. Menurut
hukum adat
Badan Hukum Publik
Badan hukum public
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut
kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.
Badan Hukum :
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas),
Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
2.
Objek
Hukum
Objek hukum adalah
segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam
suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak
yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
§ Benda Bergerak,
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca
indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
§ Benda Tidak
Bergerak, adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat
dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya
merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
Hubungan hukum adalah
suatu wewenang yang dimiliki oleh.
seseorang untuk menguasai sesuatu dariorang lain, dan
kewajiban orang lain untuk berperilakusesuai dengan wewenang yang ada. Isi dari
wewenangda kewajiban tersebut ditentukan oleh hukum(misalnyah ubungan antara
pembeli dan penjual). Dalam
hubunganhukum menurut hukum ublic (dalam hal ini, hukumpajak),
objek hukumnya adalah sejumlah uang yangdapat dipungut dari
wajib pajak, dan hukum pidanaadalah pidana yang dapat dijatuhkan pada pelanggarpidana.
Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata, yakni
benda.berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi
menjadi 2:
Benda bersifat kebendaan : suatu benda yang
dapat dilihat,diraba dan dirasakan dengan panca indra.
Benda bersifat tidak kebendaan : suatu benda yang
hanya dirasakan oleh panca indra saja.
Didalam KUH perdata perbedaa benda yang paling
penting adalah membedakan bendak bergerak dan tidak bergerak.
·
Benda bergerak : dibedakan menjadi Benda
bergerak karena sifatnya dan benda bergerak karena ketentuan Undang undang.
·
Benda Tidak Bergerak: Dibedakan menjadi
3 yaitu, Benda tidak bergerak karena sifatnya, Benda tidak bergerak karena
tujuannya, Benda tidak bergerak karena ketentuan UU.
Dengan demikian yang membedakan benda bergerak dan
benda tidak bergarak ini penting artinya karna berhubungan dengan 4 hal ;
§ Pemilikan(bezit),yakni
benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH perdata
sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
§ Penyerahan
(Levering),yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara
nyata, sedangkan untuk benda tidak beergerak dilakukan balik nama.
§ Daluarsa
(verjaring), yakni untuk benda-benda bergerak mengenal Daluarsa sedangkan untuk
benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa
§ Pembebanan
(Bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dialkukan dengan gadai (pand)
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.
Sumber :
https://dosen.perbanas.id/subyek-hukum-obyek-hukum/
Rabu, 03 Februari 2016
10 Kerugian Akibat Kurang Tidur
JAKARTA, KOMPAS,com — Anda pernah merasa
uring-uringan dan pusing? Mungkin saja hal itu akibat kurang tidur. Jangan
pernah anggap remeh keadaan ini! Kurang tidur dapat memengaruhi kehidupan
seksual, daya ingat, kesehatan, penampilan, dan bahkan membuat tubuh Anda
"melar".
Berikut ini 10 hal mengejutkan yang terjadi akibat kurang tidur:
Berikut ini 10 hal mengejutkan yang terjadi akibat kurang tidur:
1. Kecelakaan
Kurang tidur adalah salah satu faktor bencana terbesar dalam sejarah selain kecelakaan nuklir di Three Mile Island tahun 1979, tumpahan minyak terbesar Exxon Valdez, krisis nuklir di Chernobyl 1986, dan lain-lain.
Terdengar berlebihan, tapi Anda harus sadari kurang tidur juga berdampak pada keselamatan Anda setiap hari di jalan. Mengantuk dapat memperlambat waktu Anda mengemudi, yang setara ketika Anda mabuk saat menyetir.
Sebuah penelitian yang dilakukan Lembaga Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional Amerika menunjukkan bahwa kelelahan merupakan penyebab 100.000 kecelakaan mobil dan 1.500 kematian selama setahun di AS. Korbannya orang di bawah umur 25 tahun.
Studi yang sama menunjukkan, jika Anda kurang tidur atau memiliki kualitas tidur yang rendah, maka hal itu dapat menyebabkan kecelakaan dan cedera saat bekerja. Dalam sebuah penelitian, pekerja yang mengeluh mengantuk berlebihan pada siang hari rentan terluka saat bekerja dan secara terus-menerus mengalami kecelakaan yang sama saat bekerja.
2. Konsentrasi menurun
Tidur yang baik memainkan peran penting dalam berpikir dan belajar. Kurang tidur dapat memengaruhi banyak hal. Pertama, mengganggu kewaspadaan, konsentrasi, penalaran, dan pemecahan masalah. Hal ini membuat belajar menjadi sulit dan tidak efisien. Kedua, siklus tidur pada malam hari berperan dalam "menguatkan" memori dalam pikiran. Jika tidak cukup tidur, maka Anda tidak akan mampu mengingat apa yang Anda pelajari dan alami selama seharian.
3. Masalah kesehatan serius
Gangguan tidur dan kurang tidur tahap kronis dapat membawa Anda pada risiko:
* Penyakit jantung
* Serangan jantung
* Gagal jantung
* Detak jantung tidak teratur
* Tekanan darah tinggi
* Stroke
* Diabetes
Menurut beberapa penelitian, 90 persen penderita insomnia—gangguan tidur yang ditandai dengan sulit tidur dan tetap terjaga sepanjang malam—juga mengalami risiko kesehatan serupa.
4. Gairah seks menurun
Para ahli melaporkan, kurang tidur pada pria dan wanita menurunkan tingkat libido dan dorongan melakukan hubungan seksual. Hal ini dikarenakan energi terkuras, mengantuk, dan tensi yang meningkat.
Bagi pria yang mengidap sleep apnea (masalah pernapasan yang mengganggu saat tidur) kurang tidur menyebabkan gairah seksual melempem. Sebuah studi yang diterbitkan dalam Journal of Clinical Endocrinology & Metabolism 2002 menunjukkan, hampir semua orang yang menderita sleep apnea memiliki kadar testosteron yang rendah. Hampir setengah dari orang yang menderita sleep apnea parah memiliki tingkat testosteron yang rendah pada malam hari.
5. Menyebabkan depresi
Dalam studi tahun 1997, peneliti dari Universitas Pennsylvania melaporkan bahwa orang-orang yang tidur kurang dari 5 jam per hari selama tujuh hari menyebabkan stres, marah, sedih, dan kelelahan mental. Selain itu, kurang tidur dan gangguan tidur dapat menyebabkan gejala depresi.
Gangguan tidur yang paling umum adalah insomnia, yang memiliki kaitan kuat dengan depresi. Dalam studi tahun 2007 yang melibatkan 10.000 orang terungkap bahwa pengidap insomnia 5 kali lebih rentan mengalami depresi. Bahkan, insomnia sering menjadi salah satu gejala pertama depresi.
Insomnia dan tidak nafsu makan akibat depresi saling berhubungan. Kurang tidur memperparah gejala depresi dan depresi membuat Anda lebih sulit tidur. Sisi positifnya, pola tidur yang baik dapat membantu mengobati depresi.
6. Memengaruhi kesehatan kulit
Kebanyakan orang mengalami kulit pucat dan mata bengkak setelah beberapa malam kurang tidur. Keadaan tersebut benar karena kurang tidur yang kronis dapat mengakibatkan kulit kusam, garis-garis halus pada wajah, dan lingkaran hitam di bawah mata.
Bila Anda tidak mendapatkan cukup tidur, tubuh Anda melepaskan lebih banyak hormon stres atau kortisol. Dalam jumlah yang berlebihan, kortisol dapat memecah kolagen kulit atau protein yang membuat kulit tetap halus dan elastis.
Kurang tidur juga dapat menyebabkan tubuh lebih sedikit mengeluarkan hormon pertumbuhan. Ketika kita masih muda, hormon pertumbuhan manusia mendorong pertumbuhan. Dalam hal ini, hormon tersebut membantu meningkatkan massa otot, menebalkan kulit, dan memperkuat tulang.
"Ini terjadi saat tubuh sedang tidur nyenyak—yang kami sebut tidur gelombang lambat (SWS)—hormon pertumbuhan dilepaskan," kata Phil Gehrman, PhD, CBSM, Asisten Profesor Psikiatri dan Direktur Klinis dari Program Behavioral Sleep Medicine Universitas Pennsylvania, Philadelphia.
7. Pelupa
Tidak ingin lupa dengan kenangan terbaik dalam hidup Anda? Cobalah perbanyak tidur. Pada tahun 2009, peneliti dari Amerika dan Perancis menemukan bahwa peristiwa otak yang disebut sharp wave ripples bertanggung jawab menguatkan memori pada otak. Peristiwa ini juga mentransfer informasi dari hipokampus ke neokorteks di otak, tempat kenangan jangka panjang disimpan. Sharp wave ripples kebanyakan terjadi pada saat tidur.
8. Tubuh jadi "melar"
Jika Anda mengabaikan efek kurang tidur, maka bersiaplah dengan ancaman kelebihan berat badan. Kurang tidur berhubungan dengan peningkatan rasa lapar dan nafsu makan, dan kemungkinan bisa menjadi obesitas. Menurut sebuah studi tahun 2004, hampir 30 persen dari orang-orang yang tidur kurang dari enam jam sehari cenderung menjadi lebih gemuk daripada mereka yang tidur tujuh sampai sembilan jam sehari.
Penelitian terakhir terfokus pada hubungan antara tidur dan peptida yang mengatur nafsu makan. Ghrelin merangsang rasa lapar dan leptin memberi sinyal kenyang ke otak dan merangsang nafsu makan. Waktu tidur singkat dikaitkan dengan penurunan leptin dan peningkatan dalam ghrelin.
Kurang tidur tak hanya merangsang nafsu makan. Hal ini juga merangsang hasrat menyantap makanan berlemak dan makanan tinggi karbohidrat. Riset yang tengah berlangsung dilakukan untuk meneliti apakah tidur yang layak harus menjadi bagian standar dari program penurunan berat badan.
9. Meningkatkan risiko kematian
Dalam penelitian Whitehall ke-2, peneliti Inggris menemukan bagaimana pola tidur memengaruhi angka kematian lebih dari 10.000 pegawai sipil Inggris selama dua dekade. Berdasarkan hasil penelitian yang dipublikasikan pada 2007, mereka yang telah tidur kurang dari 5-7 jam sehari mengalami kenaikan risiko kematian akibat berbagai faktor. Bahkan kurang tidur meningkatkan dua kali lipat risiko kematian akibat penyakit kardiovaskular.
10. Merusak penilaian terutama tentang tidur
Kurang tidur dapat memengaruhi penafsiran tentang peristiwa. Keadaan tubuh yang lemas membuat kita tidak bisa menilai situasi secara akurat dan bijaksana. Anda yang kurang tidur sangat rentan terhadap penilaian buruk ketika sampai pada saat menilai apa yang kurang terhadap sesuatu.
Dalam dunia yang serba cepat saat ini, kebiasaan tidur menjadi semacam lencana kehormatan. Spesialis mengenai tidur mengatakan, Anda salah jika berpikir Anda baik-baik saja meski kurang tidur karena di mana pun Anda bekerja pada profesi apa pun, akan menjadi masalah besar bila Anda tidak dapat menilai sesuatu dengan baik.
"Studi menunjukkan bahwa dari waktu ke waktu, orang-orang yang tidur selama 6 jam, bukannya 7 atau 8 jam sehari, mulai merasa bahwa mereka telah beradaptasi dengan keadaan kurang tidur. Mereka sudah terbiasa dengan hal itu," kata Gehrman.
"Tapi jika Anda melihat hasil tes kinerja dan kewaspadaan mental, nilai mereka terus memburuk. Hal itu menjelaskan bagaiamana kurang tidur mengganggu aktivitas kita sehari-hari."
Kurang tidur adalah salah satu faktor bencana terbesar dalam sejarah selain kecelakaan nuklir di Three Mile Island tahun 1979, tumpahan minyak terbesar Exxon Valdez, krisis nuklir di Chernobyl 1986, dan lain-lain.
Terdengar berlebihan, tapi Anda harus sadari kurang tidur juga berdampak pada keselamatan Anda setiap hari di jalan. Mengantuk dapat memperlambat waktu Anda mengemudi, yang setara ketika Anda mabuk saat menyetir.
Sebuah penelitian yang dilakukan Lembaga Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional Amerika menunjukkan bahwa kelelahan merupakan penyebab 100.000 kecelakaan mobil dan 1.500 kematian selama setahun di AS. Korbannya orang di bawah umur 25 tahun.
Studi yang sama menunjukkan, jika Anda kurang tidur atau memiliki kualitas tidur yang rendah, maka hal itu dapat menyebabkan kecelakaan dan cedera saat bekerja. Dalam sebuah penelitian, pekerja yang mengeluh mengantuk berlebihan pada siang hari rentan terluka saat bekerja dan secara terus-menerus mengalami kecelakaan yang sama saat bekerja.
2. Konsentrasi menurun
Tidur yang baik memainkan peran penting dalam berpikir dan belajar. Kurang tidur dapat memengaruhi banyak hal. Pertama, mengganggu kewaspadaan, konsentrasi, penalaran, dan pemecahan masalah. Hal ini membuat belajar menjadi sulit dan tidak efisien. Kedua, siklus tidur pada malam hari berperan dalam "menguatkan" memori dalam pikiran. Jika tidak cukup tidur, maka Anda tidak akan mampu mengingat apa yang Anda pelajari dan alami selama seharian.
3. Masalah kesehatan serius
Gangguan tidur dan kurang tidur tahap kronis dapat membawa Anda pada risiko:
* Penyakit jantung
* Serangan jantung
* Gagal jantung
* Detak jantung tidak teratur
* Tekanan darah tinggi
* Stroke
* Diabetes
Menurut beberapa penelitian, 90 persen penderita insomnia—gangguan tidur yang ditandai dengan sulit tidur dan tetap terjaga sepanjang malam—juga mengalami risiko kesehatan serupa.
4. Gairah seks menurun
Para ahli melaporkan, kurang tidur pada pria dan wanita menurunkan tingkat libido dan dorongan melakukan hubungan seksual. Hal ini dikarenakan energi terkuras, mengantuk, dan tensi yang meningkat.
Bagi pria yang mengidap sleep apnea (masalah pernapasan yang mengganggu saat tidur) kurang tidur menyebabkan gairah seksual melempem. Sebuah studi yang diterbitkan dalam Journal of Clinical Endocrinology & Metabolism 2002 menunjukkan, hampir semua orang yang menderita sleep apnea memiliki kadar testosteron yang rendah. Hampir setengah dari orang yang menderita sleep apnea parah memiliki tingkat testosteron yang rendah pada malam hari.
5. Menyebabkan depresi
Dalam studi tahun 1997, peneliti dari Universitas Pennsylvania melaporkan bahwa orang-orang yang tidur kurang dari 5 jam per hari selama tujuh hari menyebabkan stres, marah, sedih, dan kelelahan mental. Selain itu, kurang tidur dan gangguan tidur dapat menyebabkan gejala depresi.
Gangguan tidur yang paling umum adalah insomnia, yang memiliki kaitan kuat dengan depresi. Dalam studi tahun 2007 yang melibatkan 10.000 orang terungkap bahwa pengidap insomnia 5 kali lebih rentan mengalami depresi. Bahkan, insomnia sering menjadi salah satu gejala pertama depresi.
Insomnia dan tidak nafsu makan akibat depresi saling berhubungan. Kurang tidur memperparah gejala depresi dan depresi membuat Anda lebih sulit tidur. Sisi positifnya, pola tidur yang baik dapat membantu mengobati depresi.
6. Memengaruhi kesehatan kulit
Kebanyakan orang mengalami kulit pucat dan mata bengkak setelah beberapa malam kurang tidur. Keadaan tersebut benar karena kurang tidur yang kronis dapat mengakibatkan kulit kusam, garis-garis halus pada wajah, dan lingkaran hitam di bawah mata.
Bila Anda tidak mendapatkan cukup tidur, tubuh Anda melepaskan lebih banyak hormon stres atau kortisol. Dalam jumlah yang berlebihan, kortisol dapat memecah kolagen kulit atau protein yang membuat kulit tetap halus dan elastis.
Kurang tidur juga dapat menyebabkan tubuh lebih sedikit mengeluarkan hormon pertumbuhan. Ketika kita masih muda, hormon pertumbuhan manusia mendorong pertumbuhan. Dalam hal ini, hormon tersebut membantu meningkatkan massa otot, menebalkan kulit, dan memperkuat tulang.
"Ini terjadi saat tubuh sedang tidur nyenyak—yang kami sebut tidur gelombang lambat (SWS)—hormon pertumbuhan dilepaskan," kata Phil Gehrman, PhD, CBSM, Asisten Profesor Psikiatri dan Direktur Klinis dari Program Behavioral Sleep Medicine Universitas Pennsylvania, Philadelphia.
7. Pelupa
Tidak ingin lupa dengan kenangan terbaik dalam hidup Anda? Cobalah perbanyak tidur. Pada tahun 2009, peneliti dari Amerika dan Perancis menemukan bahwa peristiwa otak yang disebut sharp wave ripples bertanggung jawab menguatkan memori pada otak. Peristiwa ini juga mentransfer informasi dari hipokampus ke neokorteks di otak, tempat kenangan jangka panjang disimpan. Sharp wave ripples kebanyakan terjadi pada saat tidur.
8. Tubuh jadi "melar"
Jika Anda mengabaikan efek kurang tidur, maka bersiaplah dengan ancaman kelebihan berat badan. Kurang tidur berhubungan dengan peningkatan rasa lapar dan nafsu makan, dan kemungkinan bisa menjadi obesitas. Menurut sebuah studi tahun 2004, hampir 30 persen dari orang-orang yang tidur kurang dari enam jam sehari cenderung menjadi lebih gemuk daripada mereka yang tidur tujuh sampai sembilan jam sehari.
Penelitian terakhir terfokus pada hubungan antara tidur dan peptida yang mengatur nafsu makan. Ghrelin merangsang rasa lapar dan leptin memberi sinyal kenyang ke otak dan merangsang nafsu makan. Waktu tidur singkat dikaitkan dengan penurunan leptin dan peningkatan dalam ghrelin.
Kurang tidur tak hanya merangsang nafsu makan. Hal ini juga merangsang hasrat menyantap makanan berlemak dan makanan tinggi karbohidrat. Riset yang tengah berlangsung dilakukan untuk meneliti apakah tidur yang layak harus menjadi bagian standar dari program penurunan berat badan.
9. Meningkatkan risiko kematian
Dalam penelitian Whitehall ke-2, peneliti Inggris menemukan bagaimana pola tidur memengaruhi angka kematian lebih dari 10.000 pegawai sipil Inggris selama dua dekade. Berdasarkan hasil penelitian yang dipublikasikan pada 2007, mereka yang telah tidur kurang dari 5-7 jam sehari mengalami kenaikan risiko kematian akibat berbagai faktor. Bahkan kurang tidur meningkatkan dua kali lipat risiko kematian akibat penyakit kardiovaskular.
10. Merusak penilaian terutama tentang tidur
Kurang tidur dapat memengaruhi penafsiran tentang peristiwa. Keadaan tubuh yang lemas membuat kita tidak bisa menilai situasi secara akurat dan bijaksana. Anda yang kurang tidur sangat rentan terhadap penilaian buruk ketika sampai pada saat menilai apa yang kurang terhadap sesuatu.
Dalam dunia yang serba cepat saat ini, kebiasaan tidur menjadi semacam lencana kehormatan. Spesialis mengenai tidur mengatakan, Anda salah jika berpikir Anda baik-baik saja meski kurang tidur karena di mana pun Anda bekerja pada profesi apa pun, akan menjadi masalah besar bila Anda tidak dapat menilai sesuatu dengan baik.
"Studi menunjukkan bahwa dari waktu ke waktu, orang-orang yang tidur selama 6 jam, bukannya 7 atau 8 jam sehari, mulai merasa bahwa mereka telah beradaptasi dengan keadaan kurang tidur. Mereka sudah terbiasa dengan hal itu," kata Gehrman.
"Tapi jika Anda melihat hasil tes kinerja dan kewaspadaan mental, nilai mereka terus memburuk. Hal itu menjelaskan bagaiamana kurang tidur mengganggu aktivitas kita sehari-hari."
Repost dari : http://dsuryaskesehatan.blogspot.co.id/ ^_^
Kamis, 28 Januari 2016
Rabu, 18 November 2015
Bagaimanakah Koperasi menjadi yang ideal
Ya kali ini saya akan membicarakan dan membahas
tentang bagaimanakah koperasi yang ideal itu. Tapi sebelum membahas itu saya
akan mulai dengan membicarakan bagaimana pengurus koperasi yang idealnya
terlebih dahulu secara singkatnya. Perjalanan waktu telah menunjukkan
kepada kita bahwasanya koperasi-koperasi yang muncul dari sebuah kepentingan
sempit akhirnya berguguran satu persatu dan hanya organisasi yang berjalan
sesuai “ruh” dari demokrasi ekonomi yang sesunguhnya saja yang mampu bertahan.
Koperasi sebagai hal yang prinsipel dan membedakan dengan bentuk usaha yang
kapitalis adalah bahwa koperasi adalah kumpulan orang dan bukanlah
kumpulan modal. Modal bukan penentu tapi adalah pembantu (capital is not master
but servent). Kepemilikan koperasi sebagai ciri khas adalah bahwa menjadi
anggota koperasi berarti secara otomatis juga menjadi pemilik dan juga
pelanggan (customer).
Sebagai pemilik tiap-tiap orang memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan dan pengawasan dilakukan oleh seluruh anggotanya dalam suatu mekanisme yang demokratis. Beda dengan bentuk usaha yang kapitalis bahwasanya koperasi itu berorientasi manfaat (benefit) baik dalam arti nominal maupun pelayanan (service). Bukan pada orientasi keuntungan yang besar-besarnya bagi orang-seorang yang kemudian dipastikan akan menjadi alat penindasan karena sebagi sifat dasar manusia yang serakah dan ingin menguasai orang lain.
Pengelolaan koperasi didasarkan pada bentuk partisipasi aktif anggota-anggotanya (member active partisipatofy). Balas jasa diberikan sesuai dengan besarnya kontribusi yang diberikan secara adil dan merata bagi tiap-tiap anggotanya. Bahkan demikian bagi yang non –anggota perlu juga diberikan keuntungan dari besaran transaksinya sebagai upaya promosi. Para karayawan yang berkerja pada koperasi pada prinsipnya juga adalah pemilik. Sehingga dalam suatu pelaksanaan fungsi dan tugasnya karyawan akan diharapkan pada bentuk pertangungjawaban moral, social dan intelektual (moral-social-intelektual responsibility). Sehingga yang terjadi adalah bahwa tiap-tiap karyawan akan merasa bertanggung jawab atas usaha layanan yang diperlukan bagi anggota keseluruhan. Pengendali koperasi seharusnya selalu berusaha semaksima mungkin untuk memajukan koperasi. Terutama koperasi yang menjadi tempatnya bekerja, baik sebagai pengurus atau ahli. Ini termasuk dengan mengelola koperasi secara profesional dan memegang teguh idealisme koperasi dengan asas untuk kemanfaatan bersama.
Sebagai pemilik tiap-tiap orang memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan dan pengawasan dilakukan oleh seluruh anggotanya dalam suatu mekanisme yang demokratis. Beda dengan bentuk usaha yang kapitalis bahwasanya koperasi itu berorientasi manfaat (benefit) baik dalam arti nominal maupun pelayanan (service). Bukan pada orientasi keuntungan yang besar-besarnya bagi orang-seorang yang kemudian dipastikan akan menjadi alat penindasan karena sebagi sifat dasar manusia yang serakah dan ingin menguasai orang lain.
Pengelolaan koperasi didasarkan pada bentuk partisipasi aktif anggota-anggotanya (member active partisipatofy). Balas jasa diberikan sesuai dengan besarnya kontribusi yang diberikan secara adil dan merata bagi tiap-tiap anggotanya. Bahkan demikian bagi yang non –anggota perlu juga diberikan keuntungan dari besaran transaksinya sebagai upaya promosi. Para karayawan yang berkerja pada koperasi pada prinsipnya juga adalah pemilik. Sehingga dalam suatu pelaksanaan fungsi dan tugasnya karyawan akan diharapkan pada bentuk pertangungjawaban moral, social dan intelektual (moral-social-intelektual responsibility). Sehingga yang terjadi adalah bahwa tiap-tiap karyawan akan merasa bertanggung jawab atas usaha layanan yang diperlukan bagi anggota keseluruhan. Pengendali koperasi seharusnya selalu berusaha semaksima mungkin untuk memajukan koperasi. Terutama koperasi yang menjadi tempatnya bekerja, baik sebagai pengurus atau ahli. Ini termasuk dengan mengelola koperasi secara profesional dan memegang teguh idealisme koperasi dengan asas untuk kemanfaatan bersama.
Citra sekaligus idealisme yang berlandaskan moral
dan ajaran agama harus selalu diutamakan agar tidak terjebak dalam urusan yang
akan merosakkan koperasi.Semua itu menjadi penting karena selama ini ada
kecenderungan koperasi dibentuk dengan tujuan yang terkadang menyimpang dari
asas-asas perkoperasian itu sendiri. Bahkan terdapat juga koperasi yang
ditubuhkan sekadar alat untuk mencari keuntungan peribadi atau dikelola dengan
cara yang tidak profesional.
Koperasi itu disusun
dari seluruh kemampuan rakyat dan sumber-sumber daya yang dimilikinya. Selemah
apapun rakyat kita pastilah memiliki daya beli sehingga proses yang perlu
adalah membangun kesadaran dan sifat pemerintah menstimulir dan memfasilitsi
bagi terbentuknya kreatifitas bagi masyarakat untuk menyakinkan diri bahwa
berkoperasi itu dapatlah menjadikan sebagai cara untuk menolong diri sendiri
(self help). Sehingga pada akhirnya gerakan dari bawah dari, oleh dan untuk
masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan daya beli dan sekaligus perbaikan
kualitas sumber daya manusia akan tercapai.
Koperasi yang ideal adalah suatu koperasi yang
dibentuk dengan semangat kebersamaan dan dijadikan wahana yang potensial untuk:
Ø Melakukan
kegiatan ekonomi (usaha) bersama untuk kepentingan (untuk memenuhi kebutuhan)
bersama dengan semangat kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah.
Ø Meningkatkan
persatuan dan kesatuan di kalangan anggota serta berbagai pihak yang ada.
Ø Belajar
melakukan kegiatan ekonomi (usaha) —bagi yang belum pernah melakukan kegiatan
usaha.
Ø Membantu
khususnya anggota jika berkembangnya bisa untuk masyarakat pada umumnya dalam
memenuhi kebutuhan ekonominya. Termasuk masalah keuangan.
Ø Menjadikan
koperasi sebagai sarana mencapai tujuan koperasi seperti yang diinginkan para
anggota.
Ø Memantapkan
orientasi yang positif pada diri anggota agar koperasi dapat dijadikan sebagai
suatu unit kegiatan kelembagaan.
Di
dalam berkoperasi wujud plurarisme haruslah dijadikan model untuk saling memacu
dan memotivasi antara yang satu dengan yang lainnya. Perbedaan kemampuan dan
ketrampilan di koperasi itu justru seharusnya dijadikan sebagai bentuk
aktivitas yang saling mendukung antar yang lemah dan kuat, antara yang bodoh
dan yang pintar dan atara yang masih miskin ketrampilan untuk belajar banyak
dari yang telah mahir. Hidup di dalam koperasi itu penuh perlombaan dan
bukanlah persaingan yang saling mematikan dalam suatu hubungan yang
harmonis. Untuk meningkatkan daya jual koperasi,
yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat
koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di
koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang
indah, menyediakan AC, ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan
yang baik sehingga masyarakat puas. koperasi pun memerlukan sarana promosi
untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum
seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan
membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya.
Tanpa dukungan penuh semacam itu, besar kemungkinan
cita-cita pendirian koperasi akan dihadapkan pada persoalan ketidakhandalan
yang merusak eksistensi dan pengembangan koperasi, anggota dan pengurus itu
sendiri.
Idealisme dan profesionalisme yang tidak ada pada
diri koperasi, anggota, pengelola, pengawas maupun pembinanya selama ini
terbukti menjadi perusak koperasi itu sendiri. Inilah yang harus menjadi
perhatian bersama semua pihak demi dapat diperbaikinya dunia perkoperasian yang
ada.
Namun demikian, penyadaran diri sejak dini pada diri
anggota, pengurus, pengawas dan pembinalah yang harus dikedepankan karena di
tangan merekalah perkembangan koperasi berada. Bila berharap pemerintah dapat
memberi dukungan lewat berbagai pembinaan dan bantuannya, hal itu adalah sarana
pendukung yang memang harus dimanfaatkan dengan baik dan dilaksanakan dengan
baik pula oleh pemerintah agar pembinaan dan bantuannya tidak salah arah.
Karena koperasi dijalankan dengan mengandalkan
kualitas seseorang, keberaniannya, integritas, semangat wirausaha,
kepemimpinan, kemampuan manajerial, pemahaman terhadap koperasi dan kemampuan
intrapersonal. Bukan dengan modal terkenal. Panitia pemilihan pengurus pun
harus benar-benar melakukan seleksi, jangan hanya sekedar voting, harus ada fit dan proper test.
Jadi calon-calon yang diajukan menjadi pengurus dalam rapat
anggota adalah benar-benar calon yang sudah teruji kualitasnya. Keseriusan
suatu organisasi untuk berkembang ditandai dengan keseriusan dalam memilih
pimpinan tertingginya.
Menurut kesimpulan saya , saya akan menjawab dari topik pembahasan kali
ini yaitu bagaimanakah koperasi yang ideal, bahwasanya untuk membuat suatu
koperasi yang ideal dibutuhkan dua upaya yaitu Pemahaman sekaligus
komitmen bagi setiap anggota dan pengurus terhadap hakikat dan realitas serta
tujuan dari suatu koperasi yang ideal dan Komitmen setiap pengurus dan anggota
terhadap hakikat koperasi, tujuan positif, peraturan yang ada dan pengembangan
koperasinya, dari upaya tersebut akan membentuk sebuah karakter koperasi yang
tangguh serta mampu menjawab segala tantangan di masa yang akan datang
khususnya permasalahan perekonomian, semoga pengurus dan anggota seluruh koperasi
di indonesia mampu mengupayakan dan miningkatkan kinerja koperasi untuk
kepentingan bersama.
Langganan:
Postingan (Atom)

