Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang
menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya
lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun,
dan bisnis serupa lainnya. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2
kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi,
pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
Ø Fungsi
Lembaga keuangan
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai
perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam
penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga
keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam
bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga
keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang
kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga
penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan
adalah bank.
Ø Lembaga
Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
§ Lembaga
Keuangan Bank
Maksud lembaga keuangan bank ini adalah lembaga
keuangan yang berwujud bank. Bank merupakan lembag keuangan yang mengumpulkan
dana masyarakat atau menerima simpanan uang dari masyarakat yang kemudian akan
disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit atau
pinjaman uang dan juga menerbitkan promises atau banknote guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Tujuan didirikannya bank ada dua, yaitu :
1.
Menyediakan
suatu alat pembayaran yang efisien bagi nasabah.
2.
Meningkatkan
arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif.
§ Lembaga
Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank ini tidak berarti
lembaga keuangan ini tidak melakukan kegiatan seperti halnya yang dilakukan
oleh bank, hanya saja lembaga keuangan bukan bank ini merupakan lembaga yang
memberikan jasa dalam hal keuangan namun bukan merupakan bank. Lembaga keuangan
bukan bank ini juga dapat menarik dana dari masyarakat namun secara tidak
langsung seperti lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring,
pembiayaan konsumen, dan kartu kredit, perusahaan perasuransian, dan
sebagainya.
Tujuan didirikannya Lembaga keuangan bukan bank adalah :
1.
Untuk
mendorong perkembangan pasar modal
2.
Untuk
membantu permodalan perusahaan yang ekonominya lemah.
Jenis-jenis dari lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa macam
yaitu :
1.
Asuransi
2.
Pegadaian
3.
Koperasi simpan
pinjam
4.
Dana
Pensiun
5.
Pasar