Kamis, 01 Januari 2015

Pengantar Bisnis (Bagian ke 12)

Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
Ø  Fungsi Lembaga keuangan
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.
Ø  Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
§  Lembaga Keuangan Bank
Maksud lembaga keuangan bank ini adalah lembaga keuangan yang berwujud bank. Bank merupakan lembag keuangan yang mengumpulkan dana masyarakat atau menerima simpanan uang dari masyarakat yang kemudian akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit atau pinjaman uang dan juga menerbitkan promises atau banknote guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Tujuan didirikannya bank ada dua, yaitu :
1.      Menyediakan suatu alat pembayaran yang efisien bagi nasabah.
2.      Meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif.
§  Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank ini tidak berarti lembaga keuangan ini tidak melakukan kegiatan seperti halnya yang dilakukan oleh bank, hanya saja lembaga keuangan bukan bank ini merupakan lembaga yang memberikan jasa dalam hal keuangan namun bukan merupakan bank. Lembaga keuangan bukan bank ini juga dapat menarik dana dari masyarakat namun secara tidak langsung seperti lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen, dan kartu kredit, perusahaan perasuransian, dan sebagainya.
Tujuan didirikannya Lembaga keuangan bukan bank adalah :
1.      Untuk mendorong perkembangan pasar modal
2.      Untuk membantu permodalan perusahaan yang ekonominya lemah.
Jenis-jenis dari lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa macam yaitu :
1.      Asuransi
2.      Pegadaian
3.      Koperasi simpan pinjam
4.      Dana Pensiun
5.      Pasar