Monopoli menggambarkan
suatu keadaan dimana terdapat seseorang atau sekelompok orang yang menguasai
suatu bidang tertentu secara mutlak, tanpa memberikan kesempatan kepada orang
lain untuk ikut ambil bagian. Monopoli diartikan sebagai suatu hak istimewa (previlege),
yang menghapuskan persaingan bebas, yang tentu pada akhirnya juga akan
menciptakan penguasaan pasar.
Persaingan
usaha tidak sehat adalah suatu bentuk yang dapat diartikan secara umum terhadap
segala tindakan ketidakjujuran atau menghilangkan persaingan dalam setiap
bentuk transaksi atau bentuk perdagangan dan komersial.
Pada
tanggal 5 Maret 1999 oleh Pemerintah Republik Indonesia dan DPR, akhirnya
mengeluarkan suatu peraturan perundang-undangan tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam suatu Undang-undang,
yaitu Undang-undang No. 5 tahun 1999.Yang Dalam UU tersebut dimaksud
dengan Monopoli adalah “penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau
atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau suatu kelompok pelaku
usaha”. Sedangkan yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat adalah “ persaiangan
antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum
atau menghambat persaingan usaha.”
Asas
dan Tujuan Undang-undang No. 5 tahun 1999
Pelaku
usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi
ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan
kepentingan umum.
Tujuan
UU persaingan usaha adalah untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh
kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi atau menghilangkan
persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalahpromoting
competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
Tujuan pembentukan
undang-undang ini adalah untuk :
§ menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu
upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
§ mewujudkan
iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat
sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku
usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil
§ mencegah
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh
pelaku usaha
§ terciptanya
efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
Kegiatan
yang Dilarang
Menurut Pasal 33 ayat
2, kegiatan yang dilarang berposisi dominan adalah :
§ Posisi
dominan adalah keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang
berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai,
atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar
bersangkutan dalam kaitan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan
penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang
atau jasa tertentu.
§ Menurut
pasal 33 ayat 2 "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara." Jadi,
sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam
dikuasai oleh negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.
Perjanjian
yang Dilarang
Perjanjian yang
dilarang dalam UU No.5 tahun 1999 adalah perjanjian dalam bentuk sebagai
berikut :
§ Oligopoli
§ Penetapan
harga
§ Pembagian
wilayah
§ Pemboikotan
§ Kartel
§ Trust
§ Oligopsoni
§ Integrasi
vertikal
§ Perjanjian
tertutup
§ Perjanjian
dengan pihak luar negeri
Hambatan-hambatan
terhadap perdagangan dan pelaksanaan UU No.5/1999
Adanya tindakan pelaku
usaha seperti :
§ Melakukan
pemasokan barang dana atau jasa dengan cara melakukan jual beli atau menetapkan
harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha
pesaingnya di pasar bersangkutan
§ Melakukan
kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi dari
komponen harga barang dan atau jasa
§ Bersekongkol
dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender
§ Bersekongkol
dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang
diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan
§ Bersekongkol
dengan pihak lain untuk menghambat produksi dana atau pemasaran barang dan atau
jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang
ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi kurang baik dari jumlah,
kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan
Persaingan
usaha yang tidak sehat akan melahirkan monopoli. Bagi para ekonom defenisi
monopoli adalah suatu struktur pasar dimana hanya terdapat satu produsen atau
penjual. Sedangkan pengertian monopoli bagi masyarakat adalah adanya satu
produsen atau penjual yang mempunyai kekuatan monopoli apabila produsen atau
penjual tersebut mempunyai kemampuan untuk menguasai pasar bagi barang atau
jasa yang diperdagangkannya, jadi pada dasarnya yang dimaksud dengan monopoli
adalah suatu keadaan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut: (1) hanya ada
satu produsen atau penjual, (2) tidak ada produsen lain menghasilkan produk
yang dapat mengganti secara baik produk yang dihasilkan pelaku usaha monopoli,
(3) adanya suatu hambatan baik secara alamiah, teknis atau hukum.
Kalau
kita melihat hal tersebut di atas maka ada beberapa faktor yang dapat
mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat di antaranya adalah (1)
kebijaksanaan perdagangan, (2) pemberian hak monopoli oleh pemerintah, (3)
kebijaksanaan investasi, (4) kebijaksanaan pajak, (5) dan pengaturan harga oleh
pemerintah.
Dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang pengaturan monopoli terdapat 2 (dua) kelompok
karakteristik yaitu:
Rule
of reason dapat diartikan bahwa dalam melakukan praktik bisnisnya pelaku
usaha (baik dalam melakukan perjanjian, kegiatan, dan posisi dominan) tidak
secara otomatis dilarang. Akan tetapi pelanggaran terhadap pasal yang
mengandung aturan rule of reasonmasih membutuhkan suatu pembuktian, dan
pembuktian ini harus dilakukan oleh suatu majelis yang menangani kasus ini yang
dibentuk oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) , kelompok pasal ini
dapat dengan mudah dilihat dari teks pasalnya yang dalam kalimatnya selalu
dikatakan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau
persaingan usaha tidak sehat.
Sedangkan
yang dimaksud dengan perse illegal (atau violation atau offense)
adalah suatu praktik bisnis pelaku usaha yang secara tegas dan mutlak dilarang,
sehingga tidak tersedia ruang untuk melakukan pembenaran atas praktik bisnis
tersebut.
Daftar
Pustaka :
https://id.scribd.com/document/16045405/Monopoli-dan-Persaingan-Usaha-tidak-sehat
https://campideal.wordpress.com/2010/08/16/ringkasan-hukum-anti-monopoli-dan-persaingan-usaha/
http://www.pn-palopo.go.id/index.php/berita/artikel/222-persaingan-usaha-tidak-sehat-dalam-tinjauan-hukum