Kamis, 29 Oktober 2015

Siapkah Indonesia Menghadapi Era Globalisasi?

Menurut pendapat saya,   hal ini pasti akan menimbulkan suatu pertanyaan apakah koperasi indonesia dengan keadaan yang sekarang ini dapat bersaing dengan entitas lain di persaingan yang sengit pada era globalisasi ini, persaingan pun datang dari dalam dan juga dari luar. Dengan segala ancaman dan tantangan yang datang apa yang harus dilakukan oleh koperasi indonesia, hal itu lah yang akan kita bahas pada pembahasan kali ini. Untuk itu sebelum kita masuk ke pokok permasalah, kita harus ketahui dulu apa itu globalisasi, dan akibat adanya globalisasi terhadap suatu entitas yang menjalankan kegiatannya dalam ruang lingkup ekonomi,seperti koperasi ini. Seperti kita ketahui kondisi perkoperasian indonesia itu seperti apa dan kesiapan bagi koperasi itu sendiri kurang dan mau tidak mau koperasi indonesia harus siap walaupun dapat di katakan belum siap.Kita tau bahwa perkoperasian yang ada di negara kita ini belum lah berjalan dengan baik masih jauh dari kata sempurna teori yang di terapkan dalam koperasi memang lah menguntungkan bagi para anggotanya tentunya namun yang menyedihkan banyak koperasi yang tidak berjalan sesuai dengan keinginan.

Untuk itu kita perlu  membenahi koperasi kita untuk menjadi koperasi yang lebih baik dari yang sebelumnya agar siap menghadapi era globalisasi yang begitu pesat karena apabila kita tidak memperbaiki kondisi koperasi yang belum maksimal sehimgga nantinya mampu bersaing dalam era globalisasi. Di Era Globalisasi ini pastinya koperasi lebih banyak mendapat tantangan demi mempertahankan kelangsungan kegiatannya, tetapi semua  hal ini akan tidak menjadi sulit apabila koperasi selalu mendapat dukungan dari anggota,masyarakat maupun pemerintah. Koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Globalisasi dari sisi ekonomi adalah suatu perubahan dunia yang bersifat mendasar atau struktural dan akan berlangsung terus dalam laju yang semakin pesat sesuai dengan kemajuan teknologi. Dalam era globalisasi peran transportasi dan komunikasi sangat penting, yang dapat menyebabkan terjadinya penipisan batas-batas antar negara ataupun antar daerah di suatu wilayah.

Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain.

Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Untuk mempersiapkan diri dalam era globalisasi, sehingga menjadi lembaga yang berkualitas. Banyak yang perlu dibenahi oleh koperasi, diantaranya Memanfaatkan teknologi yang ada,Mengintensifkan koperasi tersebut,Mengadakan pembinaan terhadap pengurus dan anggota,Tepat mengalokasikan dana,Perlihatkan kegiatan dilapangan,Tingkatkan infrastruktur,Memperindah Fisik dari gedung itu sendiri,Meningkatkan kinerja pengurus,dan sumbangan nyata kepada pemberdayaan ekonomi rakyat.
Mengadakan pembinaan terhadap pengurus koperasi saya rasa merupakan hal tepat dalam rangka agar koperasi lebih siap untuk bersaing di era globalisai yang sangat keras. Maka dengan pembinaan yang mendalam, diharapkan pengurus disetiap koperasi yang ada, dapat memiliki pemikiran yang dapat membawa koperasi ke era globalisasi. Pembinaan ini meliputi seminar tentang koperasi, selain dapat lebih mengenal koperasi.
Hal ini disebabkan masih rendahnya tingkat kemampuan SDM yang terlibat dalam lembaga ekonomi tersebut.
        
·         Permodalan
Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri.
·         Sumber Daya Manusia
Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya.sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah. Penyebabnya  pendirian koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya kontrol yang ketat dari para anggotanya.Pengelola ynag ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
·         Manajemen
Manajemen koperasi harus diarahkan pada gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan mengolahkanberbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh sebab itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik. 

Belum tentu Koperasi siap di Era Globalisasi ,karena masih banyak masyarakat mengutamakan diri sendiri dibanding koperasi . Perekonomian indonesia dalam membangun koperasi masih kurang meningkat malahan makin menurun . Gimana bisa dibilang koperasi siap di era globalisasi . Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan skenario terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi. Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya. Sebenarnya koperasi memiliki peluang untuk berperan dalam perekonomian nasional maupun internasional yang tebuka lebar. Dengan catatan bahwa koperasi harus segara berbenah diri menjadi instansi yang dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional dibanding dengan instansi lain. Tantangan di masa depan memang sangat berat, jika tidak diberlakukan sebuah pemberdayaan pada tubuh koperasi, akan tergusur oleh peraturan yang update dan mengglobal. Kalau kita perhatikan di era globalisasi ini yang pergerakan barang,modal dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap suatu entitas dengan entitas asing diperlakukan sama, maka pemerintah harus menutup instansi,entitas yang dikira tidak efesiensi dan efektif didalam menjalankan kegiatan usahanya.

Selasa, 27 Oktober 2015

Wajah Perekonomian Indonesia Saat Ini

Wajah Perekonomian Indonesia kelihatannya perekonomian Indonesia berjalan cukup normal. Koperasi di Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dengan koperasi yang berada di negara-negara maju. Perbedaan yang ada bukan hanya disebabkan oleh struktur sosial masyarakat di Indonesia yang masih bersifat tradisional, namun juga sangat dipengaruhi oleh sistem sosial, ekonomi dan politik yang diterapkan. Di negara maju, koperasi telah mampu menunjukkan dirinya sebagai lembaga yang otonom dan mandiri. Selain itu peran pemerintah untuk mendukung kegiatan perkoperasian di negara maju dirasakan sangat besar.
Sedangkan kondisi di negara berkembang khususnya di Indonesia, peran pemerintah terhadap kemajuan koperasi saat ini dirasakan sangat kurang. Oleh karena itu, pemerintah harus melaksanakan peranannya dalam menetapkan kebijaksanaan pembinaan yang diperlukan guna mendorong pertumbuhan, perkembangan dan pemasyarakatan koperasi. Namun sesuai dengan prinsip kemandirian koperasi, pembinaan tersebut harus dilaksanakan tanpa mencampuri urusan internal organisasi koperasi.
Sesuai dengan landasan hukum koperasi di Indonesia, koperasi merupakan sebuah gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha yang berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Koperasi perlu mambangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip-prinsip serta jati diri koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.Landasan hukum ini telah menjadikan koperasi sebagai pilar ekonomi nasional dimana pengembangan koperasi baik pada waktu sekarang maupun pada waktu yang akan datang adalah hal mutlak dan masih diperlukan.
Menurut pandangan saya koperasi belum sepenuhnya mendapatkan perhatian di hati masyarakat, sebab keadaan koperasi saat ini telah tergantikan oleh adanya toko-toko modern yang saat ini telah menjajah kehidupan kita secara halus. Ekonomi indonesia saat ini optimis pertumbuhan ekonomi yang meningkat.dengan pertumbuhan dan pendapatan nasional yang semakin meningkat kita dapat melihat perkembangan dan kemajuan kita pada negara lain. dengan pendapatan nasional per tahun indonesia mampu memberikan kemajuan.Pemerintah pun sebenarnya memiliki peran dalam permodalan dana koperasi, pemerintah memang menyisihkan dana untuk subsidi tersebut tidak disebarkan untuk koperasi jangkauan luas. Banyak negara diprediksi mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi lantaran terjadi krisis global. Meski demikian, Indonesia diperkirakan memiliki potensi yang baik untuk bangkit dan berkembang.
Dana tersebut lebih dirasakan oleh koperasi yang berada di kota – kota besar dan koperasi milik instansi pemerintah yang lebih banyak koperasi nya bersifat tertutup, padahal jika dilihat dari jangkauannya koperasi dikota – kota kecil ataupun pedesaan yang justru lebih menjangkau sampai masyarakat luas. Sekarang ini, pengusahalah yang menggenggam perekomian nasional. Kekayaan alam praktis sudah berada tangan pengusaha yang dilegalisir oleh penguasa, sehingga deposit kekayaan alam Indonesia sekarang ini semakin berkurang.
Masyarakat juga sangat menentukan jalannya koperasi tersebut karena siapa saja berhak berpartisipasi menjadi anggota koperasi. Sumber daya manusia yang kurang berkualitas juga mempengaruhi mundurnya koperasi yang berakibat banyak diambil alih oleh pihak swasta.keadaan koperasi ini mungkin diketahui oleh masyarakat luas tetapi akibat perubahan zaman dan gengsi saat ini maka dari itu banyak masyarakat yang lebih memilih membeli sesuatu di pasar swalayan. Masalah lainnya akibat dari tidak aktifnya koperasi-koperasi di Indonesia adalah cara pengelolaannya yang kurang professional. Sumber daya manusia disini sangat penting untuk kemajuan koperasi. Sebenarnya yang harus dibenahi disini adalah manajemen pengelolaan terhadap anggota-anggotanya juga. Koperasi yang berhasil adalah yang mempunyai anggota dengan sikap yang transparan dan tanggung jawab. Kondisi seperti ini memang jarang sekali terjadi.dahulu kita pernah merasakan bagaimana pahitnya krisis ekonomi yang berdampak kepada kondisi politik dalam negeri.
Sejak krisis keuangan Asia, sejumlah masalah makro telah melemahkan pertumbuhan manufaktur Indonesia sehingga menurunkan daya saing di kawasan Asia. Masalah tersebut antara lain adalah apresiasi rupiah, naiknya upah buruh relatif, pergeseran fokus ke perdagangan komoditas dan sektor-sektor berbasis sumber daya alam, persaingan internasional (terutama dengan China), dan pengetatan margin keuntungan.
Masalah-masalah ini menyulitkan pendatang baru untuk membangun usaha, dan mempersulit upaya pemain lama untuk melakukan ekspansi dan mencapai skala ekonomi. Kondisi ini membuat kontribusi sektor manufaktur terhadap pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja menjadi kurang signifikan.Masalah makro dan mikro sektor manufaktur bisa diatasi, dengan merubah kebijakan yang mampu meningatkan daya saing biaya dan mengurangi biaya peluang. Gaya hidup masyarakat Indonesia yang konsumtif terutama dalam bidang telekomunikasi dan barang barang elektronik harusnya menjadi peluang tersendiri bagi para pengusaha dalam negeri untuk berpacu dan menghasilkan produk-produk berkualitas. Tapi faktanya, serbuan barang-barang elektronik dari Korea, Cina, Jepang, Amerika mendonimasi pangsa pasar elektronik di Indonesia.
Sungguh ironis. Sebanarnya bukanya kita tak mampu untuk bangkit kembali menjadi sang macan Asia, tapi kita sudah terlanjur keenakan menikmati servis dan pelayanan kualitas mutu barang-barang dari luar negri. Masyarakat Indonesia lebih memilih membeli ketimbang berinovasi menciptakan karya sendiri.  Hal ini tidak terjadi pada negara kita saja, namun juga negara berkembang lainnya yang ada didunia. Penyebabnya pun amat beragam. Namun yang dapat dimengerti dari keberadaan penyebab kehancuran ekonomi dunia adalah karena sistem ekonomi yang diterapkan.
Pemerintah lebih memperhatikan mengenai bagaimana pengolahan ekonomi pribadi sehingga terkadang lebih mengesampinkan bagaimana pemenuh ekonomi bagi masyarakat luas oleh negara. Namun kemudian tugas ini diberalkan. Pemerintah membuka pintu investasi yang selebar mungkin dengan tujan untuk meningngkatkan perekonomian indonesia agar lebih berkembang atau dengan alasan bahwa tidak ada sumber daya indonesia yang memiliki kompetensi didalam pengelolaan ini. Sehingga adalah jalan yang terbaik untuk memberikan hak pengelolaan ini pada swasta. Jadi dalam koperasi indnesia meningkat tahun ini ,sedangkan perekonomian indonesia makin menurun . Salah satu faktor yang menentukan keberhasilan sebuah koperasi adalah partisipasi anggotanya, dan apabila dalam koperasi telah terjadi situasi dimana anggota merasakan tidak adanya manfaat maupun  nilsi tambah yang dapat diperoleh dengan bergabung di koperasi, sebagai akibat dari buruknya kinerja manajerial serta pelayanan koperasi, maka partisipasi dari anggota akan menjadi semakin rendah.Yang harus dibenahi segera adalah reorientasi dan reorganisasi koperasi. Koperasi diorientasi dan diorganisasikan sebagai bangun perusahaan yang profesional.



Selasa, 20 Oktober 2015

Tata Cara Pendirian Koperasi

Kita mungkin telah mengetahui bahwa koperasi merupakan salah satu yang berperan penting dalam perekonomian di Indonesia. Dimana masyarakat Indonesia itu sendiri masih banyak yang memanfaatkan Koperasi dalam setiap aktivitas perekonmian yang dilakukan. Untuk lebih jelasnya berikut fungsi dan peranan koperasi.
Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki peran sebagai berikut:
1.      Mengembangkan serta membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi.
2.      Berperan secara aktif (role actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota koperasi dan masyarakat.
3.      Memperkuat serta mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional.
4.      Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dan hal ketiga yang tidak kalah pentingnya untuk diketahui adalah jenis-jenis koperasi. Penjenisan Koperasi Sesuai Dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, yaitu :

1.      Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.  Keanggotaan Koperasi Simpan Pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha dan atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggotanya nelayan, KSP dengan anggotanya karyawan.

2.      Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan Koperasi Konsumen atau Pendiri Koperasi Konsumen adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Disamping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah yang besar sesuai kebutuhan anggota.            

Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan disamping pelayan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.

3.      Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mampu menghasilkan sesuatu barang misal :
-  Koperasi Kerajinan Industri Kecil anggotanya para pengrajin
-  Koperasi Perkebunan anggotanya produsen perkebunan rakyat.
-  Koperasi Produksi Peternakan anggotanya para peternak.
           
4.      Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan dibidang pemasaran barang-barang dagangan misal :
- Koperasi pemasaran ternak sapi anggotanya adalah pedagang sapi.
- Koperasi pemasaran elektronik anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
- Koperasi pemasaran alat-alat tulis kantor anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.

5.      Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya.  Ada beberapa macam Koperasi Jasa antara lain :
- Koperasi angkutan memberi jasa angkutan barang atau orang.  Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempuyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
-  Koperasi perumahan memberi jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
- Koperasi asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran.  Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak dibidang jasa asuransi.

Ada pula hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah :
·         Orang-orang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. 
·         Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
·         Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.  Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
·         Kepengurusan dan manejemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Ada pun langkah-langkah mendirikan Koperasi yaitu sebagai berikut :

1. Calon-calon pendiri harus mempunyai kepentingan ekonomi yang Sama
Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)  

2. Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya rapat pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1). Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh pejabat dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Dalam rapat pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) : 
·                     Nama dan tempat kedudukan 
·                     Maksud dan tujuan
·                     Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan 
·                     Rapat Anggota 
·                     Pengurus, Pengawas dan Pengelola 
·                     Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha 

3.    Penyusunan Akta Pendirian Koperasi
Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1). Selanjutnya notaris atau kuasa pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) : 
·         2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
·         Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani nbotaris.
·         Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
·         Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB. 
·         Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan. 

5.      Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2). Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1). Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

Seperti itulah tata cara pendirian koperasi, peranan koperasi, jenis- jenis koperasi yang ada di Indonesia. Semoga dapat mempermudah pembaca yang ingin mencoba untuk ikut serta dalam pengkoperasian yang ada di lingkungan atau wilayahnya.

Minggu, 18 Oktober 2015

Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi

Mungkin masih ada diantara sekian banyak orang yang belum memahami dan mengerti “Apa itu Koperasi ? “. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan perseorangan atau badan hukum. Setiap koperasi harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Sebelum kita mengetahui bagaimana tata cara pendirian koperasi, alangkah baiknya jika kita mengetahui tujuan, fungsi, dan jenis-jenis koperasi. Yang pertama yang perlu kita ketahui adalah tujuan koperasi. Dalam peraturan perundang undangan Indonesia yang telah diatur tentang tujuan Koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan Koperasi adalah :
·         Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of member of cooperatives and community).
·         Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional. (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil, dan maju dengan tetap melandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
Hal kedua yang tentunya juga penting untuk kita ketahui adalah Fungsi dan Peranan Koperasi. Dalam setiap organisasi pasti memiliki fungsi dan peranan tertentu, begitupula dengan organisasi koperasi. Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki peran sebagai berikut:
1.      Mengembangkan serta membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi.
2.      Berperan secara aktif (role actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota koperasi dan masyarakat.
3.      Memperkuat serta mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional.
4.      Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dan hal ketiga yang tidak kalah pentingnya untuk diketahui adalah jenis-jenis koperasi. Penjenisan Koperasi Sesuai Dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, yaitu :

1.        Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.  Keanggotaan Koperasi Simpan Pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha dan atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggotanya nelayan, KSP dengan anggotanya karyawan.

2.        Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan Koperasi Konsumen atau Pendiri Koperasi Konsumen adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Disamping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah yang besar sesuai kebutuhan anggota.            

Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan disamping pelayan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.

3.        Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mampu menghasilkan sesuatu barang misal :
-          Koperasi Kerajinan Industri Kecil anggotanya para pengrajin
-          Koperasi Perkebunan anggotanya produsen perkebunan rakyat.
-          Koperasi Produksi Peternakan anggotanya para peternak.
           
4.        Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan dibidang pemasaran barang-barang dagangan misal :
-          Koperasi pemasaran ternak sapi anggotanya adalah pedagang sapi.
-          Koperasi pemasaran elektronik anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
-          Koperasi pemasaran alat-alat tulis kantor anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.

5.        Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya.  Ada beberapa macam Koperasi Jasa antara lain :
-          Koperasi angkutan memberi jasa angkutan barang atau orang.  Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempuyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
-          Koperasi perumahan memberi jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
-          Koperasi asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran.  Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak dibidang jasa asuransi.

Ada pula Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah :

1.        Orang-orang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. 
2.        Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
3.        Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.  Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4.        Kepengurusan dan manejemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.

Kembali kepada judul dari topik diatas yaitu “Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi” dari judul diatas banyak hal yang dapat menjadi topik untuk diperbincangkan. Menjadi menteri atau pun pemimpin tentu bukanlah suatu hal yang mudah. Banyak hal yang perlu dipersiapkan dan dimiliki oleh seorang pemimpin. Karenanya menjadi seorang pemimpin itu sangatlah berbeda dan tentu saja tidak semua orang memiliki kemampuan untuk hal itu. Sikap yang harus dimiliki andai saya menjadi seorang pemimpin ialah kebijaksanaan, kejujuran, kerja keras, kepandaian, dan juga ketelitian. Kelima hal itu sangat penting dan saling berpengaruh guna tercapainya suatu tujuan dan keinginan bersama. Begitu pula jika saya menjadi menteri koperasi. Saya akan berusaha menjalankan tugas tersebut dengan benar dan sesuai dengan peraturan UU di Indonesia.
Perkembangan perekonomian di Indonesia saat ini sedang mengalami pasang surut yang tentu saja sangat berpengaruh juga terhadap perkembangan koperasi di Indonesia. Banyak permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi di Indonesia saat ini mulai dari permasalahan eksternal hingga permasalahan internal. Dan tidak hanya itu, masalah lain yang paling sering kita dengar dan ketahui adalah mengenai permodalan koperasi dan juga masalah re-generasi pemimpin dalam mengurus koperasi tersebut. Jika saya menjadi menteri koperasi hal yang ingin saya lakukan salah satunya ialah meningkatkan tingkat kepedulian pembina maupun instansi yang bersangkutan agar lebih mengembangkan koperasi dimasing-masing unit koperasi di seluruh daerah. Penyebab banyaknya koperasi yang kurang berkembang salah satuya adalah karna kurangnya suplai dana dari pemerintah sehingga beberapa unit koperasi tidak dapat bekerja secara efisien dalam membangun perekonomian rakyat Indonesia.
Hal selanjutnya yang perlu diperbaiki yaitu mengenai pengorganisasian koperasi. Seperti yang kita ketahui bahwasanya pengurus koperasi banyak yang telah berusia lanjut. Hal tersebut tentu saja mempengaruhi produktifitas koperasi. Pengurus koperasi seharusnya bisa digantikan dengan para generasi muda yang lebih produktif guna mencapai hal yang lebih baik dan menguntungkan bagi perekonomian anggota koperasi maupun masyarakat disekitarnya. Hal yang cukup penting dalam memajukan koperasi yaitu SDM yang berkualitas. Untuk dapat mencari SDM yang berkualitas dalam pengembangan koperasi Indonesia, seharusnya Menteri Koperasi dan SDM juga melakukan MOU dengan Kementerian Pendidikan. Kementerian Pendidikan seharusnya menanamkan materi ajar tentang koperasi sejak dini yaitu pada jenjang Sekolah Dasar (SD) walaupun materi koperasi yang diajarkan masih dalam ruang lingkup kecil. Setidaknya, anak-anak kecil mengetahui apa itu Koperasi dan apa manfaat yang akan didapat dari koperasi. Dari hal kecil tersebut sangat tidak menutup kemungkinan akan banyak bibit-bibit baru yang berminat atau siap mengabdi kepada koperasi.

Mungkin itu sebagian hal yang dapat saya bagikan dan lakukan seandainya saya menjadi menteri koperasi. Tetapi semua hal tersebut tentunya tidak dapat dilakukan seorang diri saja, dukungan dan bantuan dari para pengurus koperasi yang bersangkutan juga sangatlah diperlukan dalam proses mengembangkan pengkoperasian di Indonesia guna tercapainya tujuan bersama serta kesejahteraan para anggota koperasi dan juga masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dalam Negeri kita tercinta ini.