Minggu, 18 Oktober 2015

Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi

Mungkin masih ada diantara sekian banyak orang yang belum memahami dan mengerti “Apa itu Koperasi ? “. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan perseorangan atau badan hukum. Setiap koperasi harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Sebelum kita mengetahui bagaimana tata cara pendirian koperasi, alangkah baiknya jika kita mengetahui tujuan, fungsi, dan jenis-jenis koperasi. Yang pertama yang perlu kita ketahui adalah tujuan koperasi. Dalam peraturan perundang undangan Indonesia yang telah diatur tentang tujuan Koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan Koperasi adalah :
·         Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of member of cooperatives and community).
·         Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional. (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil, dan maju dengan tetap melandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
Hal kedua yang tentunya juga penting untuk kita ketahui adalah Fungsi dan Peranan Koperasi. Dalam setiap organisasi pasti memiliki fungsi dan peranan tertentu, begitupula dengan organisasi koperasi. Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki peran sebagai berikut:
1.      Mengembangkan serta membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi.
2.      Berperan secara aktif (role actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota koperasi dan masyarakat.
3.      Memperkuat serta mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional.
4.      Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dan hal ketiga yang tidak kalah pentingnya untuk diketahui adalah jenis-jenis koperasi. Penjenisan Koperasi Sesuai Dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, yaitu :

1.        Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.  Keanggotaan Koperasi Simpan Pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha dan atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggotanya nelayan, KSP dengan anggotanya karyawan.

2.        Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan Koperasi Konsumen atau Pendiri Koperasi Konsumen adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Disamping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah yang besar sesuai kebutuhan anggota.            

Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan disamping pelayan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.

3.        Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mampu menghasilkan sesuatu barang misal :
-          Koperasi Kerajinan Industri Kecil anggotanya para pengrajin
-          Koperasi Perkebunan anggotanya produsen perkebunan rakyat.
-          Koperasi Produksi Peternakan anggotanya para peternak.
           
4.        Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan dibidang pemasaran barang-barang dagangan misal :
-          Koperasi pemasaran ternak sapi anggotanya adalah pedagang sapi.
-          Koperasi pemasaran elektronik anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
-          Koperasi pemasaran alat-alat tulis kantor anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.

5.        Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya.  Ada beberapa macam Koperasi Jasa antara lain :
-          Koperasi angkutan memberi jasa angkutan barang atau orang.  Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempuyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
-          Koperasi perumahan memberi jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
-          Koperasi asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran.  Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak dibidang jasa asuransi.

Ada pula Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah :

1.        Orang-orang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. 
2.        Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
3.        Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.  Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4.        Kepengurusan dan manejemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.

Kembali kepada judul dari topik diatas yaitu “Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi” dari judul diatas banyak hal yang dapat menjadi topik untuk diperbincangkan. Menjadi menteri atau pun pemimpin tentu bukanlah suatu hal yang mudah. Banyak hal yang perlu dipersiapkan dan dimiliki oleh seorang pemimpin. Karenanya menjadi seorang pemimpin itu sangatlah berbeda dan tentu saja tidak semua orang memiliki kemampuan untuk hal itu. Sikap yang harus dimiliki andai saya menjadi seorang pemimpin ialah kebijaksanaan, kejujuran, kerja keras, kepandaian, dan juga ketelitian. Kelima hal itu sangat penting dan saling berpengaruh guna tercapainya suatu tujuan dan keinginan bersama. Begitu pula jika saya menjadi menteri koperasi. Saya akan berusaha menjalankan tugas tersebut dengan benar dan sesuai dengan peraturan UU di Indonesia.
Perkembangan perekonomian di Indonesia saat ini sedang mengalami pasang surut yang tentu saja sangat berpengaruh juga terhadap perkembangan koperasi di Indonesia. Banyak permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi di Indonesia saat ini mulai dari permasalahan eksternal hingga permasalahan internal. Dan tidak hanya itu, masalah lain yang paling sering kita dengar dan ketahui adalah mengenai permodalan koperasi dan juga masalah re-generasi pemimpin dalam mengurus koperasi tersebut. Jika saya menjadi menteri koperasi hal yang ingin saya lakukan salah satunya ialah meningkatkan tingkat kepedulian pembina maupun instansi yang bersangkutan agar lebih mengembangkan koperasi dimasing-masing unit koperasi di seluruh daerah. Penyebab banyaknya koperasi yang kurang berkembang salah satuya adalah karna kurangnya suplai dana dari pemerintah sehingga beberapa unit koperasi tidak dapat bekerja secara efisien dalam membangun perekonomian rakyat Indonesia.
Hal selanjutnya yang perlu diperbaiki yaitu mengenai pengorganisasian koperasi. Seperti yang kita ketahui bahwasanya pengurus koperasi banyak yang telah berusia lanjut. Hal tersebut tentu saja mempengaruhi produktifitas koperasi. Pengurus koperasi seharusnya bisa digantikan dengan para generasi muda yang lebih produktif guna mencapai hal yang lebih baik dan menguntungkan bagi perekonomian anggota koperasi maupun masyarakat disekitarnya. Hal yang cukup penting dalam memajukan koperasi yaitu SDM yang berkualitas. Untuk dapat mencari SDM yang berkualitas dalam pengembangan koperasi Indonesia, seharusnya Menteri Koperasi dan SDM juga melakukan MOU dengan Kementerian Pendidikan. Kementerian Pendidikan seharusnya menanamkan materi ajar tentang koperasi sejak dini yaitu pada jenjang Sekolah Dasar (SD) walaupun materi koperasi yang diajarkan masih dalam ruang lingkup kecil. Setidaknya, anak-anak kecil mengetahui apa itu Koperasi dan apa manfaat yang akan didapat dari koperasi. Dari hal kecil tersebut sangat tidak menutup kemungkinan akan banyak bibit-bibit baru yang berminat atau siap mengabdi kepada koperasi.

Mungkin itu sebagian hal yang dapat saya bagikan dan lakukan seandainya saya menjadi menteri koperasi. Tetapi semua hal tersebut tentunya tidak dapat dilakukan seorang diri saja, dukungan dan bantuan dari para pengurus koperasi yang bersangkutan juga sangatlah diperlukan dalam proses mengembangkan pengkoperasian di Indonesia guna tercapainya tujuan bersama serta kesejahteraan para anggota koperasi dan juga masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dalam Negeri kita tercinta ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar