Mungkin masih ada
diantara sekian banyak orang yang belum memahami dan mengerti “Apa itu Koperasi ? “. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan perseorangan atau
badan hukum. Setiap koperasi harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip
koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan perekonomian rakyat.
Sebelum kita mengetahui bagaimana tata cara pendirian koperasi, alangkah
baiknya jika kita mengetahui tujuan, fungsi, dan jenis-jenis koperasi. Yang
pertama yang perlu kita ketahui adalah tujuan koperasi. Dalam peraturan
perundang undangan Indonesia yang telah diatur tentang tujuan Koperasi.
Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan Koperasi adalah :
·
Memajukan kesejahteraan anggota koperasi
dan masyarakat (Promote the welfare of member of cooperatives and community).
·
Turut serta dalam membangun tatanan
perekonomian nasional. (Participate in building a national economic order)
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil, dan maju dengan tetap
melandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
Hal kedua yang tentunya
juga penting untuk kita ketahui adalah Fungsi dan Peranan Koperasi. Dalam
setiap organisasi pasti memiliki fungsi dan peranan tertentu, begitupula dengan
organisasi koperasi. Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan
memiliki peran sebagai berikut:
1.
Mengembangkan serta membangun kemampuan
dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi.
2.
Berperan secara aktif (role actively)
dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota koperasi
dan masyarakat.
3.
Memperkuat serta mengkokohkan
perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian
nasional.
4.
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dan hal ketiga yang tidak kalah pentingnya untuk
diketahui adalah jenis-jenis koperasi. Penjenisan Koperasi Sesuai Dengan Pasal
16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, yaitu :
1.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang
kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
Keanggotaan Koperasi Simpan Pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua
orang yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang
dimaksud mempunyai kegiatan usaha dan atau mempunyai kepentingan ekonomi yang
sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggotanya nelayan, KSP
dengan anggotanya karyawan.
2.
Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna
jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi.
Keanggotaan Koperasi Konsumen atau Pendiri Koperasi Konsumen adalah kelompok
masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain
yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun,
gula pasir, minyak tanah. Disamping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang
konsumen dalam jumlah yang besar sesuai kebutuhan anggota.
Koperasi Konsumen menyalurkan
barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat
sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan disamping pelayan
untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.
3.
Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari orang-orang yang mampu menghasilkan sesuatu barang
misal :
-
Koperasi
Kerajinan Industri Kecil anggotanya para pengrajin
-
Koperasi
Perkebunan anggotanya produsen perkebunan rakyat.
-
Koperasi Produksi
Peternakan anggotanya para peternak.
4.
Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang
beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan dibidang pemasaran
barang-barang dagangan misal :
-
Koperasi
pemasaran ternak sapi anggotanya adalah pedagang sapi.
-
Koperasi
pemasaran elektronik anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
-
Koperasi
pemasaran alat-alat tulis kantor anggotanya adalah pedagang barang-barang alat
tulis kantor.
5.
Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan
pelayanan (jasa) kepada para anggotanya.
Ada beberapa macam Koperasi Jasa antara lain :
-
Koperasi angkutan
memberi jasa angkutan barang atau orang.
Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempuyai kegiatan di
bidang jasa angkutan barang atau orang.
-
Koperasi
perumahan memberi jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau
menjual rumah dengan harga murah.
-
Koperasi asuransi
memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi
pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota
Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak dibidang jasa asuransi.
Ada pula Hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah :
1.
Orang-orang
mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan
dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak
setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya
kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
2.
Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara
ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja,
modal dan teknologi.
3.
Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu
dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa
menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4.
Kepengurusan
dan manejemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Kembali
kepada judul dari topik diatas yaitu “Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi” dari judul
diatas banyak hal yang dapat menjadi topik untuk diperbincangkan. Menjadi
menteri atau pun pemimpin tentu bukanlah suatu hal yang mudah. Banyak hal yang
perlu dipersiapkan dan dimiliki oleh seorang pemimpin. Karenanya menjadi
seorang pemimpin itu sangatlah berbeda dan tentu saja tidak semua orang memiliki
kemampuan untuk hal itu. Sikap yang harus dimiliki andai saya menjadi seorang
pemimpin ialah kebijaksanaan, kejujuran, kerja keras, kepandaian, dan juga
ketelitian. Kelima hal itu sangat penting dan saling berpengaruh guna
tercapainya suatu tujuan dan keinginan bersama. Begitu pula jika saya menjadi
menteri koperasi. Saya akan berusaha menjalankan tugas tersebut dengan benar
dan sesuai dengan peraturan UU di Indonesia.
Perkembangan
perekonomian di Indonesia saat ini sedang mengalami pasang surut yang tentu
saja sangat berpengaruh juga terhadap perkembangan koperasi di Indonesia. Banyak
permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi di Indonesia saat ini mulai dari
permasalahan eksternal hingga permasalahan internal. Dan tidak hanya itu,
masalah lain yang paling sering kita dengar dan ketahui adalah mengenai
permodalan koperasi dan juga masalah re-generasi pemimpin dalam mengurus
koperasi tersebut. Jika saya menjadi menteri koperasi hal yang ingin saya
lakukan salah satunya ialah meningkatkan tingkat kepedulian pembina maupun
instansi yang bersangkutan agar lebih mengembangkan koperasi dimasing-masing
unit koperasi di seluruh daerah. Penyebab banyaknya koperasi yang kurang
berkembang salah satuya adalah karna kurangnya suplai dana dari pemerintah
sehingga beberapa unit koperasi tidak dapat bekerja secara efisien dalam
membangun perekonomian rakyat Indonesia.
Hal
selanjutnya yang perlu diperbaiki yaitu mengenai pengorganisasian koperasi.
Seperti yang kita ketahui bahwasanya pengurus koperasi banyak yang telah
berusia lanjut. Hal tersebut tentu saja mempengaruhi produktifitas koperasi.
Pengurus koperasi seharusnya bisa digantikan dengan para generasi muda yang lebih
produktif guna mencapai hal yang lebih baik dan menguntungkan bagi perekonomian
anggota koperasi maupun masyarakat disekitarnya. Hal yang cukup penting dalam memajukan
koperasi yaitu SDM yang berkualitas. Untuk dapat mencari SDM yang berkualitas
dalam pengembangan koperasi Indonesia, seharusnya Menteri Koperasi dan SDM juga
melakukan MOU dengan Kementerian Pendidikan. Kementerian Pendidikan seharusnya
menanamkan materi ajar tentang koperasi sejak dini yaitu pada jenjang Sekolah
Dasar (SD) walaupun materi koperasi yang diajarkan masih dalam ruang lingkup
kecil. Setidaknya, anak-anak kecil mengetahui apa itu Koperasi dan apa manfaat
yang akan didapat dari koperasi. Dari hal kecil tersebut sangat tidak menutup
kemungkinan akan banyak bibit-bibit baru yang berminat atau siap mengabdi
kepada koperasi.
Mungkin itu sebagian hal
yang dapat saya bagikan dan lakukan seandainya saya menjadi menteri koperasi.
Tetapi semua hal tersebut tentunya tidak dapat dilakukan seorang diri saja,
dukungan dan bantuan dari para pengurus koperasi yang bersangkutan juga
sangatlah diperlukan dalam proses mengembangkan pengkoperasian di Indonesia
guna tercapainya tujuan bersama serta kesejahteraan para anggota koperasi dan
juga masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dalam Negeri kita tercinta ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar