Kita mungkin telah mengetahui bahwa koperasi
merupakan salah satu yang berperan penting dalam perekonomian di Indonesia.
Dimana masyarakat Indonesia itu sendiri masih banyak yang memanfaatkan Koperasi
dalam setiap aktivitas perekonmian yang dilakukan. Untuk lebih jelasnya berikut
fungsi dan peranan koperasi.
Perkoperasian di Indonesia seharusnya
berfungsi dan memiliki peran sebagai berikut:
1. Mengembangkan serta
membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi.
2. Berperan secara aktif (role
actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota
koperasi dan masyarakat.
3. Memperkuat serta
mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan
perekonomian nasional.
4. Berusaha mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dan hal ketiga yang tidak kalah pentingnya
untuk diketahui adalah jenis-jenis koperasi. Penjenisan Koperasi Sesuai Dengan
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, yaitu :
1. Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya
hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan Koperasi Simpan Pinjam pada
prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi persyaratan untuk menjadi
anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha dan atau
mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani,
KSP dengan anggotanya nelayan, KSP dengan anggotanya karyawan.
2. Koperasi
Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi,
anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan Koperasi
Konsumen atau Pendiri Koperasi Konsumen adalah kelompok masyarakat misal :
Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang
membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula
pasir, minyak tanah. Disamping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang
konsumen dalam jumlah yang besar sesuai kebutuhan anggota.
Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang
konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri
barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan disamping pelayan untuk
anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.
3. Koperasi
Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari orang-orang yang mampu menghasilkan sesuatu barang
misal :
- Koperasi Kerajinan Industri
Kecil anggotanya para pengrajin
- Koperasi Perkebunan anggotanya
produsen perkebunan rakyat.
- Koperasi Produksi Peternakan
anggotanya para peternak.
4. Koperasi
Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang
beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan dibidang pemasaran
barang-barang dagangan misal :
- Koperasi pemasaran ternak sapi anggotanya
adalah pedagang sapi.
- Koperasi pemasaran elektronik
anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
- Koperasi pemasaran alat-alat tulis kantor
anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
5. Koperasi
Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan
pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa macam Koperasi Jasa
antara lain :
- Koperasi angkutan memberi jasa angkutan
barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang
mempuyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
- Koperasi perumahan memberi jasa
penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan
harga murah.
- Koperasi asuransi memberi jasa jaminan
kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi
kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak
dibidang jasa asuransi.
Ada pula hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam pembentukan koperasi adalah :
·
Orang-orang
mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan
dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak
setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya
kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
·
Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara
ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja,
modal dan teknologi.
·
Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha
koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh
bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
·
Kepengurusan
dan manejemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Ada pun langkah-langkah
mendirikan Koperasi yaitu sebagai berikut :
1. Calon-calon pendiri harus mempunyai kepentingan ekonomi yang Sama
Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)
2. Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah
dijalankannya rapat pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya
dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya
(Pasal 5 Ayat 1). Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh pejabat
dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi setempat sesuai domisili anggota
(Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk
: memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses
pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan
berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar
yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta
Koperasi setempat.
Dalam rapat pembentukan akan dibahas mengenai
Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
·
Nama
dan tempat kedudukan
·
Maksud
dan tujuan
·
Jenis
koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
·
Rapat
Anggota
·
Pengurus,
Pengawas dan Pengelola
·
Permodalan,
jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha
3. Penyusunan
Akta Pendirian Koperasi
Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1). Selanjutnya notaris atau kuasa pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1). Selanjutnya notaris atau kuasa pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
·
2
(Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
·
Data
akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani nbotaris.
·
Surat
bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok
dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
·
Rencana
kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
·
Dokumen
lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
5. Sebelum mendirikan
koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar
kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai
perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai
dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota
koperasi. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3
(tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2). Jika permohonan
ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa
pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan
akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu)
bulan (Pasal 12 Ayat 2).
Seperti itulah tata cara pendirian koperasi, peranan
koperasi, jenis- jenis koperasi yang ada di Indonesia. Semoga dapat mempermudah
pembaca yang ingin mencoba untuk ikut serta dalam pengkoperasian yang ada di lingkungan
atau wilayahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar