Kamis, 20 November 2014

Pengantar Bisnis (Bagian ke 5)

Pengertian Perusahaan 
Perusahaan adalah suatu lembaga yang diorganisasikan dan dijalankan untuk menyediakan barang atau jasa untuk masyarakat dengan motif atau insentif keuntungan. Selain sebagai suatu lembaga, perusahaan juga merupakan suatu wadah yang diorganisasikan, didirikan dan diterima dalam tata kehidupan masyarakat. Para pengusaha harus berani menanggung risiko. Artinya, sebagai tujuan bersama dari setiap perusahaan adalah berusaha memperoleh laba berdasarkan rentabilitas.
Terdapat tiga jenis perusahaan yang beroperasi untuk menghasilkan laba, yaitu: perusahaan manufaktur (manufacturing), perusahaan dagang (merchandising), dan perusahaan jasa (service). Setiap jenis perusahaan ini mempunyai ciri-ciri masing-masing, yaitu:
  • Perusahaan manufaktur (manufacturing business): mengubah input dasar menjadi produk yang dijual kepada masing-masing pelanggan. Contoh perusahaan manufaktur: Honda, Intel, Nike, Sony, dan lainnya.
  • Perusahaan dagang (merchandising business): menjual produk ke pelanggan, namun produknya tidak diproduksi sendiri, melainkan membelinya dari perusahaan lain. Dengan kata lain, perusahaan dagang mempertemukan produk dengan pembeli. Contoh perusahaan dagang: Electronic City, Amazon.com, dan lainnya.
  • Perusahaan jasa (services business): menghasilkan jasa dan bukan barang atau produk untuk pelanggan. Contoh perusahaan jasa: Garuda Indonesia, Telkomsel, dan lainnya.
Defenisi Perusahaan menurut ketentuan tersebut memuat dua unsur pokok, yaitu :
1.      Bentuk usaha (company) yang berupa organisasi atau badan usaha yang didirikan bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia.
2.      Jenis usaha (business) yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan) dijalankan oleh badan usaha secara terus menerus.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur perusahaan sebagai berikut :
1.      Badan usaha. Perusahaan memiliki bentuk tertentu, baik yang berupa badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Contohnya Perusahaan dagang, firma, Persekutuan Komanditer, Perseoran terbatas, Perusahaan umum, Perusahaan perseroan dan koperasi.
2.      Kegiatan dalam bidang perekonomian, meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan, dan pembiayaan.
3.      Terus-menerus. Adalah kegiatan usaha yang dilakukan sebagai mata pencarian, tindak insidental dan bukan pekerjaan sambilan.
4.      Bersifat tetap. Adalah kegiatan usaha yang dilaksanakan tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama.
5.      Terang-terangan, berarti kegiatan usaha ditujukan kepada dan diketahui oleh umu, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah undang-undang.
6.      Keuntungan dan atau laba, berarti tujuan dari perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan dan atau laba.
7.      Pembukuan, ialah perusahaan wajib untuk menyelenggarakan pencatatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar