Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah suatu lembaga yang diorganisasikan dan dijalankan
untuk menyediakan barang atau jasa untuk masyarakat dengan motif atau insentif
keuntungan. Selain sebagai suatu lembaga, perusahaan juga merupakan suatu wadah
yang diorganisasikan, didirikan dan diterima dalam tata kehidupan masyarakat.
Para pengusaha harus berani menanggung risiko. Artinya, sebagai tujuan bersama dari setiap perusahaan adalah berusaha
memperoleh laba berdasarkan rentabilitas.
Terdapat
tiga jenis perusahaan yang beroperasi untuk menghasilkan laba,
yaitu: perusahaan manufaktur (manufacturing), perusahaan dagang
(merchandising), dan perusahaan jasa (service). Setiap jenis perusahaan ini
mempunyai ciri-ciri masing-masing, yaitu:
- Perusahaan
manufaktur (manufacturing business): mengubah
input dasar menjadi produk yang dijual kepada masing-masing pelanggan.
Contoh perusahaan manufaktur: Honda, Intel, Nike, Sony, dan lainnya.
- Perusahaan
dagang (merchandising business): menjual
produk ke pelanggan, namun produknya tidak diproduksi sendiri, melainkan
membelinya dari perusahaan lain. Dengan kata lain, perusahaan dagang
mempertemukan produk dengan pembeli. Contoh perusahaan dagang: Electronic
City, Amazon.com, dan lainnya.
- Perusahaan
jasa (services business): menghasilkan jasa dan
bukan barang atau produk untuk pelanggan. Contoh perusahaan jasa: Garuda
Indonesia, Telkomsel, dan lainnya.
Defenisi Perusahaan menurut ketentuan tersebut memuat
dua unsur pokok, yaitu :
1. Bentuk usaha
(company) yang berupa organisasi atau
badan usaha yang didirikan bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara
Indonesia.
2. Jenis usaha (business)
yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian
(perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan) dijalankan oleh badan usaha
secara terus menerus.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur
perusahaan sebagai berikut :
1. Badan usaha. Perusahaan memiliki bentuk tertentu, baik yang
berupa badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Contohnya Perusahaan dagang,
firma, Persekutuan Komanditer, Perseoran terbatas, Perusahaan umum, Perusahaan
perseroan dan koperasi.
2. Kegiatan dalam bidang
perekonomian, meliputi bidang
perindustrian, perdagangan, perjasaan, dan pembiayaan.
3. Terus-menerus. Adalah kegiatan usaha yang dilakukan sebagai mata
pencarian, tindak insidental dan bukan pekerjaan sambilan.
4. Bersifat tetap. Adalah kegiatan usaha yang dilaksanakan tidak
berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama.
5. Terang-terangan, berarti kegiatan usaha ditujukan kepada dan
diketahui oleh umu, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan
oleh pemerintah undang-undang.
6. Keuntungan dan atau
laba, berarti tujuan dari perusahaan adalah untuk
memperoleh keuntungan dan atau laba.
7. Pembukuan, ialah perusahaan wajib untuk menyelenggarakan
pencatatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar