Sabtu, 20 Juni 2015

Meminjau, Memperbaiki, dan Meningkatkan Industri Dalam Negeri

Topik : Industri dan Industrialisasi
            Visi pembangunan Industri Nasional sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional adalah Indonesia menjadi Negara Industri Tangguh pada tahun 2025, dengan visi antara pada tahun 2020 sebagai Negara Industri Maju Baru, karena sesuai dengan Deklarasi Bogor tahun 1995  antar para kepala Negara APEC pada tahun tersebut liberalisasi di negara-negara APEC sudah harus terwujud. Sebagai negara industri maju baru, sektor industri Indonesia harus mampu memenuhi beberapa kriteria dasar antara lain: 1) Memiliki peranan dan kontribusi tinggi bagi perekonomian Nasional, 2) IKM memiliki kemampuan yang seimbang dengan Industri Besar, 3) Memiliki struktur industri yang kuat (Pohon Industri lengkap dan dalam), 4) Teknologi maju telah menjadi ujung tombak pengembangan dan penciptaan pasar, 5) Telah memiliki jasa industri yang tangguh yang menjadi penunjang daya saing internasional industri, dan 6) Telah memiliki daya saing yang mampu menghadapi liberalisasi penuh dengan negara-negara APEC. 
            Untuk mewujudkan target-target tersebut, diperlukan upaya-upaya terstruktur dan terukur, yang harus dijabarkan ke dalam peta strategi yang mengakomodasi keinginan pemangku kepentingan  berupa strategic outcomes yang terdiri dari: 1) Meningkatnya nilai tambah industri, 2) Meningkatnya penguasaan pasar dalam dan luar negeri, 3) Kokohnya faktor-faktor penunjang pengembangan industri, 4) Meningkatnya kemampuan inovasi dan penguasaan teknologi industri yang hemat energi dan ramah lingkungan, 5) Menguat dan lengkapnya struktur industri, 6) Meningkatnya  persebaran pembangunan industri, serta 7) Meningkatnya peran industri kecil dan menengah terhadap PDB.

Kebijakan Soal Garam Harus Dukung Industri Nasional
Rabu, 27 Mei 2015
[JAKARTA] Asosiasi Industri Pengguna Garam  Indonesia (AIPGI) meminta pemerintah agar mengeluarkan kebijakan mengenai garam harus mendukung perkembangan dan kemajuan industri nasional.
Pasalnya, garam bukan hanya untuk kebutuhan rumah tangga tetapi juga untuk kebutuhan industri di Indonesia.
Hal itu ditegaskan Ketua Umum AIPGI, Tonny Tanduk, dalam perbincangan dengan wartawan di Jakarta, Rabu (27/5).
Ia mengatakan, banyak masyarakat Indonesia mendesak pemerintah Indonesia agar setop mengimpor barang termasuk garam.
“Kalau setop impor garam justru banyak rugi bagi industri nasional. Pasalnya Indonesia belum bisa menghasilkan garam untuk kebutuhan industri. Kita hanya bisa menghasilkan garam untuk kebutuhan rumah tangga,” kata dia.
Tonny mengatakan, konsumsi garam untuk rumah tangga di Indonesia sebesar 650.000 ton per tahun. Sedangkan kebutuhan garam untuk industri sebesar 450.000 per tahun.
Garam untuk kebutuhan industri seperti bahan baku untuk membuat kertas menjadi putih, sebagai bahan dasar untuk pipa plastik, ember plastik, untuk kebutuhan industri tekstil dan sebagainya.
“Kalau impor garam disetop, maka usaha-usaha seperti tidak berjalan,” kata dia.
Menurut Tonny, kebutuhan garam Indonesia baik untuk kebutuhan rumah tangga dan untuk industri sebesar 3 juta ton per tahun. Sampai saat ini masih jauh dibawah 3 juta ton. “Agar kebutuhan Indonesia akan garam terpenuhi, maka tingkatkan industri garam Indonesia dan terus melakukan impor garam,” kata dia.
Ia menegaskan, impor garam tidak merugikan Indonesia pasalnya keuntungan bagi negara dengan impor garam jauh lebih besar. “Impor garam kita hanya menghabiskan duit  US$ 110 juta per tahun. Sementara keuntungan industri yang ditopang industri garam mencapai sekitar US$ 2,6 miliar per tahun,” kata dia.
Ia menambahkan, garam merupakan salah satu komoditi strategis Indonesia dimana penggunaannya tidak hanya untuk konsumsi manusia melainkan juga sebagai bahan baku industri.
Garam merupakan salah satu sumber sodium dan chloride dimana kedua unsur tersebut diperlukan untuk metabolisme tubuh manusia.
Sebagai negara kepulauan yang dikelililingi laut dan samudera, Indonesia dikenal sebagai penghasil garam yang cukup besar dengan kualitas yang cukup baik.
Wilayah Indonesia terdiri dari 1/3 daratan dan 2/3 lautan, dimana dalam kondisi normal setiap tahunnya mengalami iklim kemarau sekitar enam bulan dan secara geografis kondisi tersebut merupakan salah satu yang menjadi faktor pendukung produksi garam.
Sementara itu produksi garam Indonesia memiliki tren yang cenderung menurun sedangkan kebutuhan pada komoditi garam semakin meningkat setiap tahunnya.
Kebutuhan yang tidak disertai oleh persediaan produksi domestik menuntut adanya kebijakan untuk mengimpor garam untuk memenuhi konsumsi garam dalam negeri.
Sumber : sp.beritasatu.com

            Menanggapi bacaan diatas dikatakan bahwa Asosiasi Industri Pengguna Garam  Indonesia (AIPGI) meminta pemerintah agar mengeluarkan kebijakan mengenai garam harus mendukung perkembangan dan kemajuan industri nasional. Pasalnya, garam bukan hanya untuk kebutuhan rumah tangga tetapi juga untuk kebutuhan industri di Indonesia. Pada saat ini Indonesia hanya bisa menghasilkan garam untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga saja, sementara untuk memenuhi kebutuhan industri yang skalanya jauh lebih besar masih mengandalkan impor garam dari negara lain. Maka dari itu kebutuhan garam untuk industri masih sangat bergantung kepada impor dari negara lain, kalau dihentikan mungkin saja banyak usaha-usaha yang akan berhenti beroperasi atau bekerja. Kebutuhan garam Indonesia baik untuk kebutuhan rumah tangga dan untuk industri sebesar 3 juta ton per tahun. Sampai saat ini masih jauh dibawah 3 juta ton. Agar kebutuhan Indonesia akan garam terpenuhi, maka tingkatkan industri garam Indonesia dan terus melakukan impor garam.
            Dari bacaan diatas solusi yang dapat diberikan adalah dengan lebih meningkatkan lagi produksi garam dalam negeri, karena garam merupakan salah satu komoditi strategis Indonesia dimana penggunaannya tidak hanya untuk konsumsi manusia melainkan juga sebagai bahan baku industri. Sebagai negara kepulauan yang dikelililingi laut dan samudera, Indonesia dikenal sebagai penghasil garam yang cukup besar dengan kualitas yang cukup baik. Oleh karena itu, sebenarnya negara kita mampu untuk memenuhi kebutuhan garam baik untuk kebutuhan rumah tangga maupu untuk industri asalkan petani garam bisa meningkatkan produksinya. Wilayah Indonesia terdiri dari 1/3 daratan dan 2/3 lautan, dimana dalam kondisi normal setiap tahunnya mengalami iklim kemarau sekitar enam bulan dan secara geografis kondisi tersebut merupakan salah satu yang menjadi faktor pendukung produksi garam. Kebutuhan yang tidak disertai oleh persediaan produksi domestik menuntut adanya kebijakan untuk mengimpor garam untuk memenuhi konsumsi garam dalam negeri. Maka dari itu peran pemerintah kembali harus ditinjau kembali, pemerintah harus bisa mendukung dan mengawasi jalannya kegiatan perekonomian, perindustrian, pertanian, dan lain sebagainya yang ada di negara ini. Karena jika semua elemen berjalan dan berperan sebagai mana mestinya pasti segala kebutuhan juga akan terpenuhi.
Daftar Pustaka :
https://rowlandpasaribu.files.wordpress.com/2013/02/12-industri-dan-industrialisasi.pdf
http://www.kemenperin.go.id/artikel/19/Kebijakan-Industri-Nasional
http://sp.beritasatu.com/nasional/kebijakan-soal-garam-harus-dukung-industri-nasional/88232

Tidak ada komentar:

Posting Komentar