Kamis, 18 Juni 2015

Perdagangan Dalam Negeri Harus Lebih di Perhatikan dan di Awasi Agar Tetap Berjalan Sebagaimana Mestinya

Topik : Arah Kebijakan Ekonomi Indonesia dalam Perdagangan dan Investasi Rill
            Perdagangan dalam negeri adalah perdagangan yang dilakukan dalam ruang lingkup dalam negeri saja atau nasional. Penjual, pembeli, dan tempat transaksinya juga hanya bersifat domestik atau dilakukan di dalam negeri saja. Perdagangan dalam negeri (PDN) juga mempunyai berbagai isu atau permasalahan, dan di dalam kajian ini hanya beberapa isu besar saja yang dibahas, yakni:
1) infrastruktur dan logistik
2) barang selundupan/impor ilegal
3) persaingan
4) distribusi
5) hambatan-hambatan PDN lainnya
Itulah kelima permasalahan mengenai Perdagangan dalam Negeri yang tentu saja menjadi permasalahan yang cukup rumit untuk diatasi di dalam negara ini.
KABINET KERJA : Kemendag Fokus Perdagangan Dalam Negeri
Minggu, 26 Oktober 2014
Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memperkirakan Kementerian Perdagangan dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo akan lebih banyak berkonsentrasi mengamankan pasar dalam negeri.

Presiden Jokowi pada Minggu sore mengumumkan 34 menteri yang akan menjalankan tugas sebagai anggota Kabinet Kerja. Rachmat ditunjuk Presiden sebagai menteri perdagangan.

Rahmat mengatakan para menteri, termasuk dirinya, baru bisa membicarakan rencana program besok (Senin, 27/10/2014) usai menerima instruksi Presiden dalam sidang kabinet.

Namun, dia memperkirakan Jokowi ingin Kementerian Perdagangan pada masa pemerintahannya lebih fokus mengamankan perdagangan dalam negeri.

“Kalau dibilang tadi  kan bagaimana mengamankan perdagangan dalam negeri, itu saja,” kata Rahmat usai pengumuman kabinet di Istana Kepresidenan, Minggu (26/10).

Konsentrasi pada perdagangan dalam negeri, tegasnya, bukan berarti perdagangan internasonal dilupakan. Kemendag akan tetap berusaha menggenjot kinerja perdagangan Indonesia di luar negeri.

“ dalam negeri dan luar negeri, dalam negeri itu adalah bagaiman kita mengamankan pasar dalam negeri,” kata Rachmat.

Rahmat adalah anak pendiri Kelompok Usaha Gobel, Thayeb Muhammad Gobel. Grup tersebut merupakan salah satu pelopor industri elektronik di Indonesia dengan merek National yang kemudian beralih menjadi Panasonic.

Jabatan terakhir Rachmat di kelompok usaha tersebut adalah sebagai komisaris PT Panasonic Gobel Indonesia. Dia juga aktif sebagai pengurus Kadin dan Perhimpunan Persahabatan Indonesia Jepang.

“ lepas semua, otomatis lepas semua,” kata Rachmat. 
Sumber : kabar24.bisnis.com
            Menanggapi bacaan diatas dikatakan bahwa pemerintahan era Presiden Jokowi akan lebih banyak berkonsentrasi untuk mengamankan pasar dalam negeri. Oleh karena itu Presiden Jokowi menginginkan Kementrian Perdagangan pada masa pemerintahannya lebih fokus mengamankan perdagangan dalam negeri. Tetapi, konsentrasi pada perdagangan dalam negeri bukan berarti melupakan perdagangan internasional. Kemendag akan tetap berusaha tetep menggenjot kinerja perdagangan di luar negeri.
            Dari bacaan di atas solusi yang dapat diberikan adalah pemerintah memang harus memperhatikan perdagangan dalam negeri karena hal ini menyangkut kesejahteraan masyarakat Indonesia. Kesejahteraan masyarakat merupakan hal yang wajib untuk dipenuhi oleh pemerintah. Tetapi dalam mencapai kesejahteraan itu tentu saja banyak permasalahan dan tantangan yang terlebih dahulu harus dihadapi dan juga diatasi, seperti : infrastruktur dan logistik, barang selundupan/impor ilegal, persaingan, distribusi, hambatan-hambatan PDN lainnya. Yang pertama mengenai infrastruktur dan logistik, kita tentu saja mengetahui bahwa infrasturktur di dalam negeri sangat buruk terutama sejak krisi ekonomi 1997/98. Baik itu infrastruktur diperkotaan maupun dipedesaan masih terdapat banyak infrastruktur yang rusak dan buruk yang belum diperbaiki. Salah satu penentu utama keberhasilan suatu negara untuk dapat bersaing di dalam era globalisasi dan perdagangan bebas adalah jumlah infrastruktur yang mencukupi dengan kualitas yang baik. Buruknya infrastruktur dengan sendirinya meningkatkan biaya produksi yang pada akhirnya menurunkan daya saing harga dengan konsukwensi ekspor menurun.
            Yang Kedua yaitu barang selundupan / impor ilegal, seperti yang kita ketahui beberapa tahun ini maraknya barang-barang selundupan atau impor ilegal. Indonesia memang sangat rawan terhadap penyelundupan atau impor ilegal karena secara geografis Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki banyak pintu masuk tanpa pengawasan yang ketat. Yang ketiga mengenai persaingan, Salah satu ketentuan penting di dalam UU tersebut adalah mengenai penguasaan pasar Di Pasal 19 dinyatakan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: (a) menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; dan (b) atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
            Yang ke empat yaitu distribusi, Sistem jaringan koleksi dan distribusi nasional masih lemah. Hingga saat ini jaringan koleksi dan distribusi barang dan jasa perdagangan dalam negeri banyak mengalami hambatan karena belum terintegrasinya sistem perdagangan di tiga tingkatan pasar (pengumpul, eceran, dan grosir) serta maraknya berbagai pungutan dan peraturan di tingkat daerah. Masalah ini tidak hanya menghambat kelancaran perdagangan antar wilayah, khususnya antar pulau, tetapi juga menyebabkan berkurangnya daya saing produk dalam negeri untuk dimanfaatkan sebagai bahan antara karena kalah bersaing dengan produk impor sejenis dan berkurangnya daya saing produk untuk ekspor. Masalah ini juga menyebabkan berkurangnya atau bahkan terbatasnya pilihan pemasaran para produsen ke dalam jaringan pasar dalam negeri yang dampaknya lebih jauh adalah kelesuan untuk peningkatan volume produksinya. Perbaikan dalam sistem jaringan koleksi dan distribusi nasional, selain bermanfaat untuk peningkatan kelancaran perdagangan dalam negeri dan peningkatan daya saing produk Indonesia. Dan juga hambatan-hambatan lainnya yang tentu saja perlu untuk diatasi oleh pemerintah agar permasalahan dan hambatan tersebut tidak dapat menggangu perdagangan dan perekonomian dalam negeri guna mencapi kesejahteraan masyarakat yang menjadi keinginan bersama.

Daftar Pustaka :
https://rowlandpasaribu.files.wordpress.com/2013/02/10-arah-kebijakan-ekonomi-indonesia-dalam-perdagangan-dan-investasi-riil.pdf

http://kabar24.bisnis.com/read/20141026/15/267946/kabinet-kerja-kemendag-fokus-perdagangan-dalam-negeri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar