Topik :
Arah Kebijakan Ekonomi Indonesia dalam Perdagangan dan Investasi Rill
Perdagangan dalam negeri adalah
perdagangan yang dilakukan dalam ruang lingkup dalam negeri saja atau nasional.
Penjual, pembeli, dan tempat transaksinya juga hanya bersifat domestik atau
dilakukan di dalam negeri saja.
Perdagangan dalam negeri (PDN)
juga mempunyai berbagai isu atau permasalahan, dan di dalam kajian ini hanya
beberapa isu besar saja yang dibahas, yakni:
1)
infrastruktur dan logistik
2)
barang selundupan/impor ilegal
3)
persaingan
4)
distribusi
5)
hambatan-hambatan PDN lainnya
Itulah kelima
permasalahan mengenai Perdagangan dalam Negeri yang tentu saja menjadi
permasalahan yang cukup rumit untuk diatasi di dalam negara ini.
KABINET
KERJA : Kemendag Fokus Perdagangan Dalam Negeri
Minggu,
26 Oktober 2014
Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memperkirakan
Kementerian Perdagangan dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo akan lebih
banyak berkonsentrasi mengamankan pasar dalam negeri.
Presiden
Jokowi pada Minggu sore mengumumkan 34 menteri yang akan menjalankan
tugas sebagai anggota Kabinet Kerja. Rachmat ditunjuk Presiden sebagai menteri
perdagangan.
Rahmat
mengatakan para menteri, termasuk dirinya, baru bisa membicarakan rencana
program besok (Senin, 27/10/2014) usai menerima instruksi Presiden
dalam sidang kabinet.
Namun,
dia memperkirakan Jokowi ingin Kementerian Perdagangan pada masa
pemerintahannya lebih fokus mengamankan perdagangan dalam negeri.
“Kalau
dibilang tadi kan bagaimana mengamankan perdagangan dalam
negeri, itu saja,” kata Rahmat usai pengumuman kabinet di Istana
Kepresidenan, Minggu (26/10).
Konsentrasi
pada perdagangan dalam negeri, tegasnya, bukan berarti perdagangan internasonal
dilupakan. Kemendag akan tetap berusaha menggenjot kinerja perdagangan
Indonesia di luar negeri.
“
dalam negeri dan luar negeri, dalam negeri itu adalah bagaiman kita mengamankan
pasar dalam negeri,” kata Rachmat.
Rahmat
adalah anak pendiri Kelompok Usaha Gobel, Thayeb Muhammad Gobel. Grup tersebut
merupakan salah satu pelopor industri elektronik di Indonesia dengan merek
National yang kemudian beralih menjadi Panasonic.
Jabatan
terakhir Rachmat di kelompok usaha tersebut adalah sebagai komisaris PT
Panasonic Gobel Indonesia. Dia juga aktif sebagai pengurus Kadin dan
Perhimpunan Persahabatan Indonesia Jepang.
“
lepas semua, otomatis lepas semua,” kata Rachmat.
Sumber : kabar24.bisnis.com
Menanggapi
bacaan diatas dikatakan bahwa pemerintahan era Presiden Jokowi akan lebih
banyak berkonsentrasi untuk mengamankan pasar dalam negeri. Oleh karena itu
Presiden Jokowi menginginkan Kementrian Perdagangan pada masa pemerintahannya
lebih fokus mengamankan perdagangan dalam negeri. Tetapi, konsentrasi pada
perdagangan dalam negeri bukan berarti melupakan perdagangan internasional.
Kemendag akan tetap berusaha tetep menggenjot kinerja perdagangan di luar
negeri.
Dari bacaan di atas solusi yang
dapat diberikan adalah pemerintah memang harus memperhatikan perdagangan dalam
negeri karena hal ini menyangkut kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Kesejahteraan masyarakat merupakan hal yang wajib untuk dipenuhi oleh
pemerintah. Tetapi dalam mencapai kesejahteraan itu tentu saja banyak
permasalahan dan tantangan yang terlebih dahulu harus dihadapi dan juga diatasi,
seperti : infrastruktur dan logistik, barang
selundupan/impor ilegal, persaingan, distribusi, hambatan-hambatan
PDN lainnya. Yang pertama mengenai infrastruktur dan logistik, kita tentu saja
mengetahui bahwa infrasturktur di dalam negeri sangat buruk terutama sejak
krisi ekonomi 1997/98. Baik itu infrastruktur diperkotaan maupun dipedesaan
masih terdapat banyak infrastruktur yang rusak dan buruk yang belum diperbaiki.
Salah satu penentu
utama keberhasilan suatu negara untuk dapat bersaing di dalam era globalisasi
dan perdagangan bebas adalah jumlah infrastruktur yang mencukupi dengan
kualitas yang baik. Buruknya infrastruktur dengan sendirinya meningkatkan biaya
produksi yang pada akhirnya menurunkan daya saing harga dengan konsukwensi
ekspor menurun.
Yang
Kedua yaitu barang selundupan / impor ilegal, seperti yang kita ketahui
beberapa tahun ini maraknya barang-barang selundupan atau impor ilegal. Indonesia
memang sangat rawan terhadap penyelundupan atau impor ilegal karena secara geografis
Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki banyak pintu masuk tanpa pengawasan
yang ketat. Yang ketiga mengenai persaingan, Salah satu ketentuan penting di
dalam UU tersebut adalah mengenai penguasaan pasar Di Pasal 19 dinyatakan bahwa
pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri
maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: (a) menolak dan atau
menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada
pasar bersangkutan; dan (b) atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan
sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat.
Yang
ke empat yaitu distribusi, Sistem jaringan koleksi dan distribusi nasional
masih lemah. Hingga saat ini jaringan koleksi dan distribusi barang dan jasa
perdagangan dalam negeri banyak mengalami hambatan karena belum terintegrasinya
sistem perdagangan di tiga tingkatan pasar (pengumpul, eceran, dan grosir)
serta maraknya berbagai pungutan dan peraturan di tingkat daerah. Masalah ini
tidak hanya menghambat kelancaran perdagangan antar wilayah, khususnya antar
pulau, tetapi juga menyebabkan berkurangnya daya saing produk dalam negeri
untuk dimanfaatkan sebagai bahan antara karena kalah bersaing dengan produk
impor sejenis dan berkurangnya daya saing produk untuk ekspor. Masalah ini juga
menyebabkan berkurangnya atau bahkan terbatasnya pilihan pemasaran para
produsen ke dalam jaringan pasar dalam negeri yang dampaknya lebih jauh adalah kelesuan
untuk peningkatan volume produksinya. Perbaikan dalam sistem jaringan koleksi dan
distribusi nasional, selain bermanfaat untuk peningkatan kelancaran perdagangan
dalam negeri dan peningkatan daya saing produk Indonesia. Dan juga hambatan-hambatan
lainnya yang tentu saja perlu untuk diatasi oleh pemerintah agar permasalahan
dan hambatan tersebut tidak dapat menggangu perdagangan dan perekonomian dalam
negeri guna mencapi kesejahteraan masyarakat yang menjadi keinginan bersama.
Daftar
Pustaka :
https://rowlandpasaribu.files.wordpress.com/2013/02/10-arah-kebijakan-ekonomi-indonesia-dalam-perdagangan-dan-investasi-riil.pdf
http://kabar24.bisnis.com/read/20141026/15/267946/kabinet-kerja-kemendag-fokus-perdagangan-dalam-negeri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar